Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen

Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen

Menarik untuk melihat bagaimana perkembangan pandangan hakim mengenai penyelesaian sengketa tentang pemutusan kontrak oleh PPK secara sepihak.
Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Ilustrasi: Shutterstock

Dalam hukum perjanjian berlaku prinsip universal bahwa perjanjian yang telah disepakati berlaku sebagai undang-undang dan mengikat para pihak yang membuatnya. Para pihak memiliki kebebasan untuk menyepakati isi perjanjian, apa hak dan kewajiban para pihak, dan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan. Pemutusan perjanjian secara sepihak menjadi sumber perselisihan yang umum terjadi, meskipun adakalanya pemutusan perjanjian sepihak dapat dibenarkan.

Pasal 1328 KUH Perdata, misalnya, menyebutkan penipuan merupakan suatu alasan untuk membatalkan suatu perrjanjian, apabila penipuan yang dipakai salah satu pihak adalah sedemikian rupa, sehingga nyata bahwa pihak lain tidak akan mengadakan perjanjian tanpa adanya tipu muslihat. Adanya suatu force majeure juga dapat dijadikan alasan untuk membatalkan suatu perjanjian.

Lantas, apakah ketentuan universal mengenai perjanjian itu berlaku pula dalam kontrak yang dibuat oleh badan pemerintahan yang diwakili Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak ketiga yakni perusahaan swasta? Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberikan kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan antara lain PPK memiliki tugas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah menyusun perencanaan pengadaan; menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja; menetapkan HPS; menetapkan besaran uang muka yang dibayarkan kepada Penyedia; mengendalikan kontrak; menilai kinerja Penyedia; dan melaporkan pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional