Aktual |
PN Jakarta Pusat Menolak Keberatan Temasek
'Perlawanan' Temasek Holding dkk atas putusan KPPU yang dijatuhkan November 2007 lalu dipatahkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Jumat (9/5). Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menolak argumentasi Temasek c.s yang tertuang dalam berkas permohonan keberatan. Hakim lebih memilih menguatkan putusan KPPU.
Dalam putusannya, hakim tetap menyatakan Temasek Holding Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd., Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd., Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications...
|
|
|
Terbaru |
|
|
|
[9/5/08] Berita :
Bupati Pelalawan Diduga Kolusi Dengan RAPP
|
 |
[9/5/08] Berita :
Kuasa dalam Perburuhan:
Bukan Advokat? Tidak Masalah!
|
 |
[9/5/08] Berita :
Kasus Bank Garansi Bodong Bank Mandiri Berakhir di BANI
|
 |
[9/5/08] Berita :
Surat Kuasa, Konsep Amanah yang (Sering) Salah Kaprah
|
 |
[9/5/08] Berita :
Sidang KAP-PBB
Sikap Kejaksaan Menjadi Sorotan
|
 |
[23/4/08] Wawancara :
Hadiyanto: Perjanjian Penghunian Rumah Dinas Tidak Dijalankan
|
 |
[5/5/08] Fokus :
Mengkritisi Revisi UU Pemda dari Ilmu Perundang-undangan
|
 |
[8/5/08] Profil :
'Si Mobil Lecet' yang Mengejar Posisi Hakim Agung
(1 tanggapan)
|