Keberatan Pelindo II Dikabulkan, KPPU Berencana Kasasi
Berita

Keberatan Pelindo II Dikabulkan, KPPU Berencana Kasasi

Berkurangnya pangsa pasar, bahkan bangkrutnya perusahaan bongkar muat lain diakibatkan oleh ketidakmampuan bersaing perusahaan.

Oleh:
KAR/YOZ
Bacaan 2 Menit
Keberatan Pelindo II Dikabulkan, KPPU Berencana Kasasi
Hukumonline
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan permohonan keberatan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sekaligus membatalkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Pelindo II bersalah karena melakukan praktik monopoli terkait jasa bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat. Atas putusan tersebut, KPPU berencana mengajukan kasasi.

Dalam rilis yang dikutip hukumonline, Senin (17/2), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dasma, menerima keberatan atas putusan KPPU terhadap Pelindo II. Sebelumnya, KPPU memutuskan bahwa Pelindo II melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Akibatnya, perusahaan plat merah itu dikenakan denda sebesar Rp4,775 miliar.

Sementara itu, dalam putusan keberatan No. 01/pdt.kppu/2013/pn.jkt.ut majelis hakim menyatakan, Pelindo II terbukti tidak melanggar kedua pasal yang didakwakan. “Majelis Hakim yang memeriksa perkara telah memutus perkara dengan mengelaborasi aspek hukum dan ekonomi dengan baik berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Dasma.

Di dalam putusan itu disebutkan, salah satu pertimbangan hakim adalah karena Pelindo II menjadi satu-satunya perusahaan bongkar muat yang memiliki keunggulan dalam layanan jasa bongkar muat, yang meliputi keunggulan teknologi, keunggulan waktu layanan yang 24 jam, keunggulan SDM. Selain itu, hakim memandang bahwa berkurangnya pangsa pasar, bahkan bangkrutnya perusahaan bongkar muat lain diakibatkan oleh ketidakmampuan bersaing perusahaan.

“Pelindo II tidak pernah menghalangi atau menolak perusahaan bongkar muat lain untuk melakukan usahanya di Pelabuhan Teluk Bayur. Pilihan konsumen kepada Pelindo II berdasarkan pada rasionalitas ekonomi karena layanan jasa bongkar muatnya yang terbaik dan terprima di Pelabuhan Teluk Bayur,” tambahnya.

Seperti diketahui
, pada 4 November 2013, KPPU menjatuhkan hukuman kepada Pelindo II untuk membayar denda sejumlah Rp4,775 miliar ke kas negara. KPPU menilai Pelindo II secara sah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 19 huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Pelindo telah menghambat pelaku usaha lainnya untuk turut berusaha di bidang jasa bongkar muat barang.

Upaya Pelindo dalam menghambat pelaku usaha lain adalah dengan membuat perjanjian yang mencantumkan satu klausul yang dinilai menghambat. Klausul tersebut mempersyaratkan pihak ketiga untuk menggunakan jasa bongkar muat barang di pelabuhan Teluk Bayur yang telah ditunjuk Pelindo.

“Perjanjian tersebut menyebabkan hilangnya kesempatan konsumen untuk memilih perusahaan bongkar muat. Untuk itu, menghukum PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) membayar denda sebesar Rp4,775 miliar,” kata Ketua Majelis Komisi Saidah Sakwan.

Atas putusan KPPU itu, Pelindo II mengajukan banding dengan memberikan argumentasi dan pembuktian, yaitu bahwa berkurangnya pangsa pasar Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang lain bukan disebabkan adanya perjanjian sewa lahan dengan klausul bongkar muat, namun diakibatkan oleh ketidakmampuan bersaing PBM lain tersebut.

Selain itu, Pelindo II tidak pernah menghalangi atau menolak PBM lain untuk melakukan usaha di Pelabuhan Teluk Bayur, justru menjamin kepastian PBM lain untuk mendapatkan konsumen dengan pasar seluas-luasnya. Pilihan konsumen kepada Pelindo II juga bukan paksaan, namun berdasar pada rasionalitas ekonomi karena layanan jasa bongkar muat IPC adalah yang terbaik dan terprima di Pelabuhan Teluk Bayur.

Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kepala Hubungan Masyarakat dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, KPPU menghormati putusan itu karena sudah menjadi kewenangan pengadilan negeri untuk menilai putusan KPPU dalam acara keberatan.

“Dan pada dasarnya merupakan hak dari pada terlapor yang keberatan terhadap putusan KPPU, sehingga mengajukan badning ke pengadilan,” kata Junaidi.

Meski demikian, berdasarkan UU Anti Monopoli, KPPU memiliki tugas dan kewenangan untuk mempertahankan putusannya. Menurut Junaidi, KPPU selalu berkeyakinan bahwa putusan yang sudah dijatuhkan adalah putusan yang sah dan benar, sehingga secara hukum KPPU akan memanfaatkan upaya kasasi. 

“Yang pasti, kami akan melakukan diskusi internal terkait putusan itu,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait