Abdul Qadir Djaelani: Gus Dur Banyak Melakukan Pelanggaran Hukum
Berita

Abdul Qadir Djaelani: Gus Dur Banyak Melakukan Pelanggaran Hukum

Jakarta, Hukumonline. Abdul Qadir Djaelani, anggota DPR RI dari Fraksi Bulan Bintang (FBB) menilai, Presiden Abdurrahman Wahid telah banyak melakukan pelanggaran hukum. Oleh karena itu ia mengusulkan pada sidang tahunan nanti, MPR menolak pertanggungjawaban Gus Dur.

Oleh:
Tri/Apr
Bacaan 2 Menit
Abdul Qadir Djaelani: Gus Dur Banyak Melakukan Pelanggaran Hukum
Hukumonline
Abdul Qadir menyampaikan pandangannya itu pada seminar Evaluasi Kinerja Pemerintahan Abdurrahman Wahid di Bidang Politik di Jakarta. Sebagai pembicara, ia menyorot khusus kinerja Gus Dur dari aspek hukum.

Berdasarkan fakta selama delapan bulan pemerintahan Gus Dur yang dikumpulkannya, Presiden telah melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik UUD 1945, GBHN, UU, Konvensi-konvensi, maupun sumpah jabatan yang diatur pada pasal 9 UUD 1945. Jumlah kasus pelanggaran, ada 13 yang sangat prinsipil, baik substansi maupun formalnya,.

Pelanggaran UU meliputi, pembubaran Departemen Penerangan, pembubaran Departemen Sosial, pencabutan TAP MPRS XXV/MPRS/1966, pembukaan hubungan dagang dengan Israel, dan mengubah nama propinsi Irian Jaya menjadi Papua.

Menurut Abdul Qadir, Gus Dur melakukan intervensi pada penahanan Syahril Sabirin dan kantor berita LKBN Antara. Selain itu, Gus Dur dianggap melakukan kolusi dalam kasus Buloggate dan Bruneigate. Yang juga mencolok adalah nepotisme dengan mengangkat teman-teman dan orang-orang dekatnya di pemerintahan, seperti Agus Wirahadikusuma, Bondan Gunawan, Marsilam Simanjuntak, Rozi Munir, Luhut B. Pandjaitan, dan Hasyim Wahid.

Abdul Qadir Djaelani mengatakan bahwa pada saat sidang tahunan nanti seharusnya MPR menolak pertanggungjawaban terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Ia menyarankan, MPR bukan hanya melihat pertanggungjawaban mengenai progress report pelaksanaan GBHN.

Selain itu Abdul Qadir juga mengatakan bahwa tindakan demikian oleh MPR akan menegakkan supremasi hukum dan bukan merupakan tindakan basa-basi dalam menjalankan agenda reformasi. Apabila MPR menolak pertanggungjawaban presiden, MPR harus mengadakan Sidang Istimewa. Hal itu bisa dilakukan kapan saja untuk memilih presiden dan wakil presiden baru.

Melanggar hukum
Abdul Qadir menjelaskan dasar-dasar hukum yang menjadi pijakan pemikirannya. Pembentukan Departemen Penerangan merupakan konvensi sejak Kabinet Syahrir I, tanggal 14 November 1945 sampai dengan 12 Maret 1946 dan telah mengangkat M. Natsir sebagai Menteri Penerangan. Sehingga presiden tidak bisa membubarkan begitu saja Departemen Penerangan, katanya.

Sementara Departemen Sosial (Depsos) berdiri sejak Dekrit 5 Juni 1959 pada Kabinet Juanda dengan menterinya Mulyadi Dwijomartono. Depsos telah mengemban amanat sebagaimana diatur dalam UUD 45 Pasal 34 abhwa anak telantar menjadi tanggung jawab negara. Selain itu disebutkan dengan jelas di GBHN sebagaimana diatur dalam Tap MPR No.4/1999 Bab IV bidang Sosial Budaya Poin satu.

Abdul Qadir berpendapat, sesungguhnya TAP MPRS telah dikukuhkan sebagai hukum positif sebagaimana diatur dalam UU No 23/1999 tentang larangan kegiatan penyebaran dan penghidupan ajaran/ideologi marxisme dan komunisme dengan hukuman mulai dari 12 tahun sampai 15 tahun. Ini secara materil diatur dalam KUHP Pasal 17 Ayat A,B,C,D,E,F. Usulan pencabutan itu berarti telah melanggar MPRS, KUHP, dan Pasal 9 UUD 45, katanya.

Menyangkut hubungan dagang dengan Israel, ia melihat Gus Dur telah melanggar komunike bersama yang diamanatkan pada 24 April 1955 bahwa Israel adalah penjajah. Dan dalam pembukaan UUD 45 disebutkan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Abdul Qadir berpendapat pengubahan nama Irian Jaya menjadi Papua oleh Presiden telah melanggar UU dan GBHN. Presiden telah melanggar keputuskan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang kemudian diatur dalam Keppres No.201/1953 bahwa nama kepulauan tersebut adalah Irian Jaya. Nama Irian Jaya juga masih dimuat dalam GBHN 1999-2004.

Berkaitan kasus penahanan Gubernur BI Syahril Sabirin, Abdul Qadir menilai dan pemberhentian Parni Hadi sebagai Pimpinan LKBN Antara telah melanggar UU No.23/1999 tentang BI dan UU No.53/1999 tentang Pers. Dalam kasus Buloggate dan Bruneigate, Presiden melanggar UU No.28/1999 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Kasus–kasus yang disorot oleh Abdul Qadir memang sempat mengundang polemik di masyarakat, ada yang pro dan tentu saja ada yang kontra. Dan boleh-boleh saja Abdul Qadir melontarkan pandangannya itu berdasarkan dasar-dasar hukumnya. Ini tentu bisa menjadi diskursus yang menarik bagi para pakar hukum, terutama menyangkut hukum tata negara.
Tags: