Deep Linking Menimbulkan Masalah Hukum
Berita

Deep Linking Menimbulkan Masalah Hukum

Jakarta, hukumonline Me-link secara jauh (deep linking) ke dalam suatu website dapat menimbulkan masalah hukum, khususnya jika hal ini telah semakin banyak digunakan di internet.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
<I>Deep Linking</I> Menimbulkan Masalah Hukum
Hukumonline

Hal ini dikarenakan deep linking menghubungkan suatu website ke website lainnya, dengan melewati halaman utama website. Tentu saja ini berarti melewati bagian utama website yang berisi iklan dan berbagai banner milik sponsor, dan membawa langsung  internet surfers ke halaman tertentu dari website tersebut.

Menurut Dawn Osborne, partner pada Willoughby & Partners yang merupakan lawfirm HaKI di London, berpendapat bahwa ada dua hal yang mungkin dapat  dijadikan gugatan dalam kasus deep linking.

Pertama, telah membuat internet surfers kehilangan kontrol navigasinya dan menjadikan mereka kebingungan dengan tidak jelasnya sumber homepage yang dibuka. Untuk  ini, pengadilan harus memperhatikan bagaimana sebuah website dirancang dan pendapat pengguna internet saat suatu link dibuka.

Kedua, ada kemungkinan pelanggaran hak cipta atas suatu page pada website tertentu. Menurut Osborne, hal ini dapat terjadi misalnya kita mengkopi isi halaman suatu situs. Hal ini mudah dilakukan mengingat bentuk digital dari suatu situs yang dapat digandakan secara cepat.

Osborne berpendapat jika kita hanya mencantumkan nama URLs (alamat website) secara fair use tentu tidaklah melanggar hak cipta. Namun lain halnya, jika halaman homepage tujuan URLs tersebut direproduksi.

"Sampai saat ini hanya ada sedikit putusan pengadilan yang dapat dijadikan acuan mengenai masalah ini. Selain itu, tiap negara tampaknya memiliki praktek tersendiri yang berbeda-beda satu sama lain," lanjut Osborne.

Diperiksa hati-hati 

Contoh kasus yang ada adalah putusan pengadilan Belanda. PCM, suatu grup media cetak harian berskala besar, baru-baru ini kalah dalam gugatannya atas sebuah portal informasi dan berita Kranten.com

Halaman Selanjutnya:
Tags: