Panwas: PDIP Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Kampanye
Utama

Panwas: PDIP Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Kampanye

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu selama masa kampanye menemukan bahwa sebagian besar Parpol melakukan pelanggaran kampanye. Yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah PDI Perjuangan.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Panwas: PDIP Paling Banyak Lakukan Pelanggaran Kampanye
Hukumonline

Selanjutnya, meskipun pelanggaran pidana relatif kecil dibandingkan dengan pelanggaran adminstratif, namun pelanggaran pidana yang ada adalah pelanggaran yang membayakan kehidupan politik yang sehat. Yakni, politik uang dan pemanfaatan fasilitas negara.

PDIP paling banyak

Dilihat dari pelaku pelanggaran, ujar Didik, dominasi pelanggaran tampak jelas dilakukan oleh partai-partai yang telah lolos electoral threshold Pemilu 1999. Mereka adalah PDIP, Partai Golkar, PAN, PKB, dan PBB. "Di antara mereka, PDIP menempati urutan teratas dengan jumlah total pelanggaran sebanyak 431," tegas Didik.

Tempat kedua diduduki oleh Partai Golkar yang tercatat melakukan 353 pelanggaran. Di urutan ketiga, dengan jumlah pelanggaran yang terpaut cukup jauh adalah PPP dengan 259 pelanggaran. Selanjutnya, PAN (250), PKB (198) dan PBB (147).

Adapun partai baru yang paling banyak melakukan pelanggaran adalah PKS (219), disusul PBR (128), Partai Demokrat (122), PNBK (87), PDK (75) dan PKPB (69). "Di berbagai tempat PDIP, Golkar dan PPP tercatat melakukan politik uang, sedang di kalangan partai baru, meski masih lebih sedikit melakukan pelanggaran dibandingkan 5 partai baru lainnya, PKPB tercatat paling intensif melakukan politik uang," jelas Didik.

Sedangkan, dilihat lokasi terjadinya pelanggaran, menurut Didik, paling banyak terjadi di Pulau Jawa. Jawa Barat menempati posisi teratas (605), lalu DKI (415) dan disusul Jateng (343). Di luar Pulau Jawa yang terbanyak adalah di Sulsel (261), melampaui Jatim (228) dan DIY (176).

Suami Presiden

Satu hal yang mendapat perhatian khusus dari Panwas Pemilu adalah pelanggaran kampanye dalam bentuk penggunaan fasilitas negara. "Banyak pihak mempertanyakan dan mempersoalkan penggunaan fasilitas negara oleh presiden dan wakil presiden, khususnya suami Presiden Megawati yaitu Taufk Kiemas," ujar Didik.

Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2004 memang menyatakan bahwa dalam melakukan kampanye baik presiden dan wakil presiden dapat menggunakan fasilitas negara yang melekat pada jabatannya. Yaitu, protokoler, kesehatan, dan pengamanan.

Anggota Panwas Pemilu, Siti Noordjannah, mengatakan bahwa pihak Panwas sudah mencoba untuk mencari aturan tentang penggunaan fasilitas negara oleh kerabat presiden dan wakil presiden. "Namun, sampai sekarang kami tidak menemukan aturan yang mengatur sedekat apa kerabat presiden yang bisa menggunakan fasilitas negara. Apakah juga termasuk Taufik Kiemas," jelas Noorjannah.

Untuk memperjelas masalah tersebut, lanjut Noordjannah, pihak Panwas akan berkirim surat kepada Sekertaris Kabinet untuk menanyakan aturan yang dimaksud. "Jika dalam aturan tidak diatur soal penggunaan fasilitas negara oleh suami presiden untuk keperluan kampanye, maka kami tak segan-segan untuk menganggapnya sebagai bentuk pelanggaran," tambahnya.

Demikian ditegaskan oleh anggota Panwas Pemilu, Didik Suprianto, saat menyampaikan evaluasi umum pengawasan kampanye Pemilu legislatif 2004 di kantor Panwas, Jakarta (02/04).

Didik mengatakan, selama masa kampanye yang dilakukan selama tiga putaran, Panwas Pemilu mencatat terjadinya 3.056 pelanggaran kampanye. Yaitu terdiri dari 2.825 pelanggaran administrasi dan 231 pelanggaran pidana Pemilu. Selain itu Panwas Pemilu juga mencatat 35 kasus sengketa Pemilu yang telah berhasil diselesaikan oleh Panwas di berbagai tingkatan.

Dari data tersebut, menurut Didik, bisa dilihat bahwa sebagian besar pelanggaran itu merupakan pelanggaran administrasi yang 'tidak serius'. Termasuk dalam pelanggaran ini adalah pemasangan alat peraga tidak pada tempatnya, pelibatan anak-­anak di bawah 7 tahun dalam kampanye, penyeberangan peserta kampanye ke daerah pemilihan lain dan kampanye melampau jam 16.00.

Tags: