Akibat Berselisih dengan mantan Agennya, Asuransi Prudential Dimohonkan Pailit
Utama

Akibat Berselisih dengan mantan Agennya, Asuransi Prudential Dimohonkan Pailit

Lagi, perusahaan asuransi dimohonkan pailit di Pengadilan Niaga. Kali ini giliran Prudential yang harus menghadapi permohonan pailit yang diajukan oleh mantan agennya

Oleh:
Leo/CR-1
Bacaan 2 Menit
Akibat Berselisih dengan mantan Agennya, Asuransi Prudential Dimohonkan Pailit
Hukumonline

 

Ketika dihubungi hukumonline akhir pekan lalu, pihak Prudential belum bersedia berkomentar perihal permohonan pailit ini. Berdasarkan informasi yang hukumonline peroleh, sidang permohonan pailit ini telah berlangsung kemarin (6/04). Namun, prosesnya ditunda hingga hari ini (7/04) karena kuasa hukum Prudential belum melampirkan anggaran dasar perusahaan.

 

Permohonan pailit terhadap Prudential ini mengingatkan kembali permohonan serupa yang diajukan ke PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI). Masih segar dalam ingatan publik ketika pertengahan 2002 lalu AJMI dinyatakan pailit akibat berselisih soal deviden dengan PT Dharmala Sakti Sejahtera (dalam pailit), yang tidak lain adalah mantan mitra bisnisnya. Pailitnya AJMI, meski kemudian dibatalkan di tingkat kasasi, sempat menimbulkan kepanikan di kalangan pemegang polis AJMI yang jumlahnya ribuan itu.

Permohonan pailit terhadap PT Prudential Life Assurance (Prudential) diajukan oleh Lee Boon Siong, warga negara Malaysia. Lee berdalih, Prudential tak kunjung memenuhi kewajibannya untuk membayar bonus kepada dirinya, berdasarkan perjanjian keagenan yang ditandatangani pada 1 Juli 2000.

 

Di perjanjian tersebut, Prudential dan Lee sepakat untuk saling timbal balik, dimana Prudential menentukan target yang harus dicapai Lee, sementara ia berhak atas pembayaran bonus dari Prudential. Alih-alih mendapatkan bonus dari Prudential, perusahaan yang mendapatkan gelar The Best Life Insurance Company tahun 2003 dari Bisnis Indonesia, malah memutus secara sepihak perjanjian keagenan dengan Lee pada Januari 2004.

 

Dalam permohonan pailit yang didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 25 Maret lalu, Lee mengklaim bahwa dirinya berhak mendapatkan bonus pencapaian target, bonus rekruitmen dan bonus konsistensi yang nilainya lebih dari Rp5,7 miliar. Lee, yang diwakili kantor pengacara Lucas & Partners, juga menagih ongkos perjalanan sebesar Rp130 juta, yang menurutnya menjadi kewajiban Prudential.

 

Masih belum puas dengan jumlah tersebut, Lee juga mengklaim ia berhak menagih pelunasan kewajiban Prudential, berdasarkan Pasal 129 dan 259 Undang-undang Kepailitan (UUK). Artinya, Prudential harus membayar angsuran bonus kepada Lee sampai tahun 2013 yang jumlahnya diperkirakan lebih dari Rp360 miliar.

Tags: