Usulan Penghapusan Pasal-Pasal HAM dari UUD'45 Dikecam
Utama

Usulan Penghapusan Pasal-Pasal HAM dari UUD'45 Dikecam

Langkah Komisi Konstitusi yang menggagas penghapusan pasal-pasal mengenai hak asasi manusia dari UUD'45 mulai menuai kritik. Pencantuman penghargaan terhadap HAM saja dalam konstitusi sudah minim, apalagi kalau dihapuskan.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Usulan Penghapusan Pasal-Pasal HAM dari UUD'45 Dikecam
Hukumonline

Kritik itu antara lain disampaikan lembaga pemantau hak asasi manusia Imparsial. Dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (8/04) siang, Imparsial menghimbau agar Komisi Konstitusi (KK) tetap mempertahankan hak-hak asasi manusia sebagai hak konstitusional. Sebab, itu merupakan hak-hak dasar dan kebebasan fundamental warga negara yang dijamin dan dilindungi UUD.

 

Pernyataan Imparsial merupakan respon atas langkah Tim Perumus KK yang mengusulkan agar pasal-pasal 28B UUD'45 hasil amandemen dihapuskan. Berdasarkan kalkulasi Imparsial, ada sekitar 23 item HAM yang diusulkan KK untuk dihapuskan, yaitu mulai dari pasal 28B hingga 28J. Satu-satunya yang mungkin bertahan adalah pasal mengenai hak asasi terkait kemerdekaan memperoleh informasi (kebebasan pers).

 

Tim Perumus beralasan bahwa sejumlah materi mengenai HAM sudah diatur dalam undang-undang atau ratifikasi konvensi. Ada juga sebagian karena materinya sudah tercantum dalam pasal lain UUD'45. Misalnya, pasal 28H ayat (1) tentang hidup sejahtera dan lingkungan hidup dinilai Tim Perumus KK sudah termaktub dalam makna pasal 34 UUD'45. Jadi, pasal tersebut harus dihapuskan.

 

Direktur Eksekutif Imparsial Munir menganggap penghapusan pasal-pasal HAM sebagai langkah mundur. Draf amandemen keempat UUD'45 atau UUD Sementara dinilai Munir masih lebih baik dari hasil kerja tim perumus tersebut.

 

Tabel

Pasal-Pasal HAM yang Diajukan KK untuk Dihapus

 

Pasal dan ayat

Bunyi

 

28B ayat (1)

Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah

Ayat (2)

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

28C ayat (1)

Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia

Ayat (2)

Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya

Pasal 28D ayat (1)

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum

Ayat (2)

Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

Ayat (3)

Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

Ayat (4)

Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan

Pasal 28E ayat (1)

Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali

Ayat (2)

Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya

Ayat (3)

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

Pasal 28G ayat (1)

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

Ayat (2)

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain

Pasal 28H ayat (1)

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan

Ayat (2)

Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan

Ayat (3)

Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat

Pasal 28I ayat (1)

Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun

Ayat (2)

Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu

Ayat (3)

Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban

Ayat (4)

Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah

Ayat (5)

Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan

Pasal 28J ayat (1)

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

Ayat (2)

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis

 

Masih usulan

Menurut Munir, langkah KK menghapuskan pasal-pasal HAM sama saja dengan menurunkan kualitas Konstitusi RI. KK tidak boleh menurunkan hak-hak asasi manusia (HAM) menjadi hak yang sekadar dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Karena akan mengakibatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia tidak lagi menjadi kewajiban konstitusional negara, timpal Rachland Nasidik, Direktur Program Imparsial.

 

Kalau masalah HAM hanya diatur dalam bentuk undang-undang, akan mudah dikesampingkan oleh peraturan yang sederajat. Dengan kata lain, perlindungan dan pemenuhan HAM bisa saja dikesampingkan oleh ketentuan undang-undang yang dibuat belakangan demi kepentingan sesaat.

 

Untunglah, draf pertama hasil kerja Tim Perumus KK itu baru berupa usulan. Hasilnya masih akan diuji nanti di Badan Pekerja MPR. Disamping itu, gagasan penghapusan HAM tersebut juga masih diperdebatkan di kalangan anggota KK. Itu namanya anti demokrasi dan anti reformasi, ujar Andi M. Asrun, anggota KK, mengomentari hasil kerja Tim Perumus.

 

Albert Hasibuan, Wakil Ketua KK, juga pernah mengeluarkan tanggapan senada. Menurut dia, anggota KK mestinya memahami perbedaan hak dan kewajiban. Pasal-pasal HAM justru membatasi kesewenang-wenangan negara terhadap masyarakat. Ia mengatakan, akan menggagas koreksi terhadap hasil kerja Tim Perumus.

Tags: