Komisi Konstitusi Usulkan Kejaksaan Agung Dipisah dari Eksekutif
Utama

Komisi Konstitusi Usulkan Kejaksaan Agung Dipisah dari Eksekutif

Salah satu faktor yang menyebabkan Kejaksaan Agung belum menunjukkan hasil yang memuaskan dalam pemberantasan korupsi adalah tidak independennya lembaga tersebut. Solusinya, konstitusi Indonesia harus memisahkan Kejaksaan Agung dari eksekutif.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Komisi Konstitusi Usulkan Kejaksaan Agung Dipisah dari Eksekutif
Hukumonline

"Salah satu faktor yang kita lihat mempengaruhi adalah tidak independennya kejaksaan di dalam mengambil tindakan-tindakan hukum terhadap pelaku-pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme. Banyak sekali intervensi politik yang kita lihat dalam proses hukum yang terjadi. Sehingga, memasukkan atau mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan kejaksaan di dalam konstitusi merupakan keharusan," tegas Bambang.

Desakan agar institusi kejaksaan khususnya Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung dimasukkan ke dalam UUD 1945 juga dikemukakan anggota Komisi Konstitusi yang lain, RM Surachman. Ia mengatakan bahwa semua konstitusi di dunia yang bersistem Eropa Kontinental seperti Indonesia mencantumkan jaksa agung dan kejaksaan khususnya dalam bagian kekuasaan kehakiman atau peradilan.

Bunyi rumusan pasal atau ayat soal Kejaksaan Agung yang diusulkan Surachman adalah sebagai berikut:"

(1)   Kejaksaan Agung Republik Indonesia merupakan lembaga yang independen dengan wewenang utama melakukan penuntutan perkara pidana, melaksanakan putusan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum dan melakukan penyidikan perkara-perkara tertentu serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh undang-undang

(2)   Jaksa Agung Republik Indonesia memimpin Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan mengawasi tugas dan wewenang kejaksaan serta kinerja para jaksa agar menerapkan hukum sebagaimana mestinya."

Surachman mengusulkan agar pasal tentang Kejaksaan Agung diletakkan di ujung bab tentang Peradilan yang dalam konstitusi versi amandemen berjudul Bab tentang Kekuasaan Kehakiman.

Kemudian, saat Wakil Ketua Komisi Konstitusi Dr. Albert Hasibuan menanyakan apakah independen berarti Kejaksaan Agung harus terpisah dari eksekutif, Surachman langsung mengiyakan. "Dia tidak di bawah presiden. Dia independen," Surachman menegaskan.

Ia juga menambahkan bahwa usulan agar Kejaksaan Agung diatur dalam konstitusi juga diusulkan oleh sebagian besar anggota Komisi Konstitusi yang lain,  kecuali Dr. Maria Farida. Menurutnya, Maria tidak setuju dengan usulan Kejaksaan Agung masuk ke dalam konstitusi.

Tidak sependapat

Saat dikonfirmasi hukumonline, Maria mengatakan bahwa kurang tepat jika dirinya dikatakan tidak setuju dimasukkannya substansi Kejaksaan Agung ke dalam konstitusi. Menurutnya, selaku anggota tim perumus ia menolak usulan tersebut karena hal itu belum sempat dibahas tuntas di tingkat pleno.

Selain itu, Maria kurang sependapat dengan usulan itu, karena penempatan pasal tersebut di dalam UUD 1945 masih belum jelas. Maria sendiri menyatakan tidak setuju jika pasal tentang Kejaksaan Agung, jika memang harus dimasukkan, diletakkan di akhir bab tentang Peradilan.

"Saya memperhatikan selama ini Kejaksaan itu di dalam pemerintahan yaitu sebagai lembaga pemerintahan non departemen. Jadi, mengubah ini tentunya ada konsekuensinya kan. Kalau menjadikan sebagai satu lembaga independen nanti jangan-jangan seperti BI (Bank Indonesia, red)," papar Maria.

Pendapat senada juga dikemukakan oleh Bambang. Menurutnya, independensi Kejaksaan Agung tidak mesti berarti lepas dari eksekutif. "Independen itu tidak harus selalu berdiri mandiri. Dia mengambil kebiajakan dan langkah-langkah hukum sesuai dengan asas profesionalisme sebagai seorang penegak hukum," jelasnya.

Komisi Konstitusi masih akan memperdebatkan berbagai usulan soal pasal-pasal UUD 1945 yang akan diamandemen yang dihasilkan oleh tim perumus Komisi Konstitusi. menurut jadwal, Komisi Konstitusi akan menyerahkan hasil kerjanya kepada Panitia ad hoc Badan Pekerja MPR pada 7 Mei 2004.

Demikian sebagian pendapat yang terlontar dalam rapat pleno Komisi Konstitusi di ruang GBHN gedung MPR/DPR (8/04). "Kalau kejaksaannya independen dan mereka adalah jaksa-jaksa yang profesional kita lebih optimis bahwa ke depan itu masalah-masalah hukum yang terjadi di negara kita ini bisa kita selesaikan satu per satu," tegas anggota Komisi Konstitusi Bambang Sutrisno.

Bambang mengatakan bahwa kejaksaan merupakan institusi yang kurang memperoleh perhatian yang cukup besar dalam proses reformasi hukum. Padahal, ujarnya, saat ini banyak sekali kasus-kasus korupsi maupun penyelewengan dana-dana negara yang luar biasa besarnya dan sangat merugikan rakyat yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah dalam hal ini kejaksaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: