Banyak Warga Tidak Terdaftar Jadi Pemilih, KPU Mulai Menuai Gugatan
Utama

Banyak Warga Tidak Terdaftar Jadi Pemilih, KPU Mulai Menuai Gugatan

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, warga yang tidak terdaftar sebagai pemilih menggugat KPU Rp1 triliun. CETRO juga berencana menggugat KPU untuk persoalan yang sama.

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit
Banyak Warga Tidak Terdaftar Jadi Pemilih, KPU Mulai Menuai Gugatan
Hukumonline
Kekecewaan masyarakat yang hak pilihnya tidak tersalurkan alias tidak terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2004 dilampiaskan lewat jalur hukum. Mereka mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penanggung jawab seluruh rangkaian proses Pemilu 2004. Tak lupa dalam gugatannya, masyarakat yang merupakan perwakilan dari provinsi yang ada di Indonesia, meminta ganti rugi Rp1 triliun.

Padahal menurut Carel, RT maupun RW jelas lebih mengetahui soal data-data penduduknya. Ditambah lagi, pihak KPU sebagai tergugat sebenarnya tahu dan menyadari telah terjadi kesalahan dalam pendaftaran dan pembuatan kartu pemilih yang menjadi syarat bagi seseorang untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Sayangnya, KPU dinilai tidak melakukan upaya yang cukup untuk mengatasi hal tersebut.

Secara terpisah, diperoleh pula informasi bahwa Centre for Electoral Reform (CETRO) berencana menggugat KPU atas dasar persoalan yang sama. Sebagaimana dikutip dari detik.com, KPU dinilai telah melanggar hak konstitusional warga negara karena banyaknya masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Padahal, hak pilih itu dilindungi oleh Undang-undang Pemilu dan UUD 1945. Rencananya, gugatan ini baru akan dilayangkan CETRO pekan depan.

Salah alamat

Menanggapi gugatan ‘satu triliun' yang didaftarkan hari ini, kuasa hukum KPU Amir Syamsudin berpendapat gugatan tersebut salah alamat. Gugatan tersebut seharusnya diitujukan ke Panwaslu, ujar Amir Syamsuddin kepada hukumonline. Menurut Amir, pelanggaran-pelanggaran Pemilu sudah secara prosedural diatur dalam UU Pemilu untuk dilaporkan ke Panwaslu.

Menurut Amir, hal-hal tersebut seharusnya diperhatikan lebih cermat oleh penggugat. Amir sendiri merasa heran mangapa penggugat memutuskan untuk langsung lompat ke pengadilan, bukan melalui Panwaslu.

class action

Gugatan class action ini telah didaftarkan oleh pengacara yang tergabung dalam tim advokasi pemilu, yang bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat yang menjadi ‘korban' pemilu.

Munculnya gugatan tersebut berawal dari ketidakpuasan masyarakat yang tidak ikut serta dalam Pemilu 2004. Menurut Carel Ticualu, salah satu kuasa hukum penggugat, kliennya telah berusaha aktif untuk mendaftar menjadi peserta pemilu. Namun kenyataannya, hingga pemungutan suara berlangsung, mereka tidak mendapat kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor register 116/Pdt.G/2004/ PN Jakarta Pusat tersebut menekankan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan KPU. Pasalnya,  KPU  tidak memberikan hak pilih mereka sebagai warga negara.

Dalam gugatan tersebut dijelaskan bahwa KPU telah melanggar pasal 43 (1) Undang-undang No.39 tahun 1999 tentang HAM dan pasal 13 Undang-undang No.12 tahun 2003 Tentang Pemilu.

KPU tidak serius menangani Pemilu, ujar Carel. Ia menjelaskan, KPU dinilai tidak serius karena tidak memakai mekanisme RT/RW saat pendaftaran pemilih. KPU hanya mendapat data dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) saja.

Halaman Selanjutnya:
Tags: