Terlibat MLM, Prudential Batalkan Kontrak dengan Agennya
Utama

Terlibat MLM, Prudential Batalkan Kontrak dengan Agennya

Menanggapi permohonan pailit yang diajukan oleh Lee Boon Siong, mantan agennya, pihak Prudential punya alasan sendiri. Menurut Prudential perjanjian dengan warga negara Malaysia terpaksa diputus lantaran dia melakukan MLM

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit
Terlibat MLM, Prudential Batalkan Kontrak dengan Agennya
Hukumonline
Tanggapan PT Prudential Life Assurance terhadap permohonan pailit yang diajukan oleh Lee, disampaikan dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (13/04). Sidang yang sedianya berlangsung pada pukul 10.00 terpaksa molor selama lebih dari enam jam karena harus menunggu giliran penggunaan ruang sidang.

Lagipula, perselisihan mengenai sengketa perjanjian Pioneering ini, menurut Tantawi, seharusnya diselesaikan di Pengadilan Negeri terlebih dahulu, bukan dengan langsung mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga.

Tidak sah

Lebih jauh Tantawi menjelaskan, setelah tiga tahun lebih Pioneering Agency Bonus Agreement berjalan, sebenarnya perjanjian tersebut sejak semula tidak sah. Ia menghubungkan ketidaksahan perjanjian tersebut dengan persoalan izin tenaga kerja asing di Indonesia.

Sebagai WN Malaysia, Tantawi mengungkapkan bahwa Lee tidak memiliki izin bekerja di Indonesia. Gagalnya Lee mendapatkan izin kerja dianggap tidak memenuhi ketentuan hukum di Indonesia.

Oleh karena itu pihak Prudential tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran dalam bentuk apapun kepada Lee sebagai agen dari Prudential. karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 1335 KUHPerdata.

Selain itu, Tantawi menjelaskan, Lee tidak berhasil memenuhi syarat-syarat subyektif dalam pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan para pihak dan kecakapan para pihak dalam membuat perjanjian karena tidak memiliki izin kerja.

Dalam tanggapannya, pihak Prudential juga membantah telah mempunyai utang kepada Lee. Sebelumnya pihak Prudential telah melayangkan surat kepada Lee tanggal 24 Maret yang menegaskan Prudential tidak punya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Ditambah lagi, jumlah tuntutan pembayaran sebesar lebih dari 366 miliar yang diminta Lee, tidak jelas penghitungannya. Pihak Prudential pun menolak secara tegas untuk membayar jumlah tersebut.

Menurut Tantawi J Nasution, kuasa hukum Prudential, pihaknya jelas tidak melakukan pelanggaran perjanjian, sebagaimana didalilkan Lee. Ia berargumen,  Pioneering Agency Bonus Agreement  telah diputus oleh pihak Prudential. Perjanjian ini adalah salah satu poin yang menurut Lee tidak dipenuhi oleh Prudential.

Alasan pemutusan hubungan kerja dengan Lee Boon Siong sebagai agen dari Prudential, ujar Tantawi, karena kegiatan multi level marketing (MLM) yang dilakukannya. Padahal, dalam pasal perjanjian pioneering tersebut, sudah jelas tertulis bahwa adanya kegiatan MLM dapat mengakhiri kontrak tersebut.

Lee terbukti melakukan kegiatan MLM, jelas perjanjian berakhir, ujar Tantawi. Ia menambahkan, karena pelanggaran tersebut pihak Prudential telah melakukan pemutusan perjanjian Pioneering Agency Bonus secara sepihak.  Prudential pun telah memberi konfirmasi sejak tanggal 24 Maret 2004.

Tags: