Peradin akan Gelar Ujian Advokat Bulan Agustus
Utama

Peradin akan Gelar Ujian Advokat Bulan Agustus

Ujian advokat yang sudah dinanti-nanti belasan ribu orang sejak dua tahun belakangan akan digelar bulan Agustus 2004. Namun, penyelenggaranya bukanlah KKAI melainkan Peradin. Kejutan apa lagi?

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Peradin akan Gelar Ujian Advokat Bulan Agustus
Hukumonline

 

Sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan ujian calon advokat Agustus mendatang, Peradin juga akan bekerjasama dengan perguruan tinggi. Ia menggarisbawahi bahwa kendati Peradin sebagai penyelenggara pelatihan calon advokat serta ujian advokat, namun teknis pelaksanaan ujian dilakukan pihak independen.

 

Peradin baru

Penjelasan Iswan soal ujian advokat di atas sama sekali bukan main-main. Posisi Iswan sebagai Ketua DPP Peradin juga bukan sekadar iseng. Ia menjelaskan bahwa Peradin adalah organisasi advokat yang didirikan oleh 150 advokat se provinsi Lampung pada 6 September 2003 silam. (Baca, Pelopori Wadah Tunggal Advokat, Lampung 'Sentil' Jakarta).

 

Iswan mengatakan bahwa nama Peradin diambil dari nama organisasi advokat pertama di Indonesia. "Kita dulu punya lembaga advokat itu satu cukup berwibawa dan disegani oleh aparat penegak hukum lain dan nggak pernah ada para advokat itu bisa diajak kolusi, menjadi makelar-makelar perkara. Dulu Peradin begitu sangat terhormat," tuturnya.

 

Dari rilis yang diterima hukumonline, Peradin menyatakan bahwa Peradin memiliki Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) dengan Akta Notaris No.9/2003 dan telah diumumkan dalam Berita Negara No.2/2004 serta Tambahan Berita Negara No.3/2004. Satu hal lagi, seperti yang dilakukan Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI), Peradin juga sudah menerbitkan kartu advokat sendiri.

 

Hingga kini, jelas Iswan, Peradin telah membentuk dua DPD yaitu di Sumatera Selatan dan Banten. Jumlah anggota di masing-masing DPD memang belum banyak,  di DPD Peradin Sumsel saja baru tercatat 25 anggota dan di DPD Banten hanya 20 anggota.

 

Iswan menceritakan bahwa para pendiri Peradin adalah mantan pengurus KKAI perwakilan Bandar Lampung. Artinya, hingga saat ini, jelas Iswan, semuanya masih tercatat sebagai anggota organisasi-organisasi advokat yang sudah ada sebelumnya terutama Ikadin, AAI, dan IPHI. Tetapi, "Ini kehendak para advokat bukan dalam artian gabungan dari organisasi-organisasi," tukasnya.

 

'Itu hak mereka'

Saat dimintai komentarnya soal lahirnya Peradin, Sekretaris KKAI Harry Ponto mengatakan bahwa selama ini tidak ada larangan untuk membentuk organisasi termasuk organisasi advokat.

 

Akan tetapi, ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU No.18/2003 tentang Advokat untuk sementara tugas dan kewenangan Organisasi Advokat dilaksanakan secara bersama-sama oleh delapan organisasi advokat yang kemudian membentuk KKAI (Komite Kerja Advokat Indonesia).

 

Demikian pula mengenai ujian advokat yang akan diselenggarakan oleh Peradin, KKAI, kata Harry, tidak mempermasalahkan. "Kalau mereka merasa berwenang, ya itu hak mereka. tapi, apakah ujian itu bisa diterima bahwa yang lulus bisa langsung berpraktek, itu soal lain lagi," tandas Harry kepada hukumonline.

 

Dalam kesempatan itu, Harry menjawab berbagai tudingan bahwa KKAI bukanlah badan hukum lantaran tidak memiliki AD/ART. Menurutnya, keberadaan AD/ART bukan berarti organisasi tersebut berstatus badan hukum. "AAI, Ikadin, IPHI, HKHPM bukan badan hukum meski mereka punya AD/ART," cetusnya.

 

Harry juga sangat menyesalkan polemik yang terjadi di kalangan advokat beberapa waktu belakangan. Menurut Harry, seharusnya semua pihak, khususnya pimpinan masing-masing delapan organisasi, selalu berupaya untuk menjaga keharmonisan advokat yang sudah mulai terjalin di KKAI.

 

Sementara itu, pihak Peradin sendiri tampaknya cukup percaya diri untuk menggelar ujian advokat tanpa menghiraukan reaksi apapun dari KKAI. "Silahkan saja kalau KKAI mau klaim gini-gini, ya KKAI kan bukan organisasi advokat," kata Iswan. Semoga saja tidak ada satu orangpun yang dirugikan dalam berbagai versi tafsiran terhadap UU Advokat.

"Untuk mengikuti ujian advokat kami sudah mengadakan pendidikan calon advokat. Hingga kini sudah satu angkatan dari bulan Januari sampai Maret. Ini sudah angkatan kedua, terus kami upayakan akhir Juli-Agustus kami akan ujian," tegas Ketua Umum DPP Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) A. Iswan Hendy Caya saat dihubungi hukumonline lewat telelpon (14/04).

 

Peradin mengklaim bahwa ujian advokat Agustus mendatang merupakan agenda nasional, namun Iswan belum menjelaskan di mana ujian tersebut akan diselenggarakan. Satu hal yang pasti, pelaksanaan pendidikan calon advokat angkatan pertama dilakukan di Bandar Lampung, kota di mana DPP Peradin berada.

 

Sayangnya, peminat pendidikan advokat yang diselenggarakan Peradin relatif sedikit. Namun, menurut Iswan, untuk ukuran Lampung, peminat pendidikan calon advokat yang mereka lakukan bisa dibilang lumayan. "Untuk yang pertama ada 45 peserta. Kalau yang sekarang banyak, baru pendaftaran beberapa hari ini sudah 45 orang," terang Iswan.

 

Memang, jika melihat data jumlah peserta Ujian Pengacara Praktek Tahun 2002, dari Tanjungkarang hanya terdapat 64 peserta yang lulus ujian. Tiga kota besar dengan jumlah kelulusan terbanyak saat itu adalah Jakarta (1.189), Bandung (598), dan Semarang (316).

Tags: