Program Hukum Partai Demokrat Belum Final
Utama

Program Hukum Partai Demokrat Belum Final

Partai Demokrat mengakui belum memiliki program hukum yang final. Mereka disibukkan dengan kampanye sehingga belum sempat menyusun program tersebut

Oleh:
Leo
Bacaan 2 Menit
Program Hukum Partai Demokrat Belum Final
Hukumonline

 

"Kenapa kita tidak memperlakukan kejahatan korupsi sebagaimana memberantas terorisme. Jadi pemerintah dibenarkan untuk mengeluarkan upaya-upaya yang luar biasa untuk memberantas korupsi," tutur Slamet.

 

Sementara itu, PDI Perjuangan menyatakan akan mendorong tugas-tugas Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk mendukung lahirnya Pengadilan Korupsi. Partai Moncong Putih ini juga berjanji akan meningkatkan kualitas dan profesionalisme penyidik tindak pidana korupsi dan mengadili kasus-kasus KKN di masa lalu dengan prioritas kasus yang besar.

 

Dr. T. Gayus Lumbuun, sekretaris tim advokasi PDI Perjuangan menolak bila partainya dikatakan tidak memiliki kemajuan dalam pemberantasan KKN. Kalau ada ketidakpuasan terhadap kinerja partainya selama lima tahun terakhir, menurut Gayus itu tidak bisa disalahkan ke PDI Perjuangan sepenuhnya karena pengambilan keputusan atau kebijakan bukan melibatkan PDI Perjuangan semata. Apalagi, sebagai partai yang pernah tertindas sekian lama, hanya sedikit sekali kader partainya yang duduk sebagai elite politik karena sebagian besarnya ada di level grass root. Ia menekankan, dalam proses penegakkan hukum, PDI Perjuangan tidak pernah melakukan intervensi ke pengadilan.

 

Gayus menambahkan, reformasi dan pembaruan hukum tidak bisa berlangsung sekejap. "Harus ada kontrol yang terukur dengan progres-progresnya," kata wakil ketua Ikadin ini.

Awalnya, dalam sebuah diskusi bertajuk Mengkritisi Platform Hukum Parpol yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) dan hukumonline (14/04), Handika,  wakil dari Partai Demokrat, menyatakan partainya belum memiliki program hukum, sebagaimana partai-partai lain. Sejauh ini mereka baru merancang program tersebut. Ia menegaskan bahwa partainya baru memiliki visi dan misi, tapi belum memiliki program hukum.

 

Namun, dalam perbincangan via telepon usai diskusi, Handika seolah hendak mengoreksi pernyataannya saat diskusi. "Kami sudah memiliki program, tapi belum final. Karena program tersebut masih harus diuji terlebih dahulu oleh publik. Jadi tolong diluruskan," ujar Handika. Menurutnya, penyusunan program hukum final partainya belum terealisir lantaran SDM partai nomor urut 9 ini disibukkan dengan kampanye.

 

Kendatipun belum memiliki program hukum yang kongkrit, dalam diskusi Partai Demokrat menyatakan dukungannya terhadap terbentuknya pengadilan korupsi dan penegakkan kejahatan lingkungan dengan sistem satu atap.

 

Perlu disampaikan, ketika menampilkan program hukum 24 parpol peserta Pemilu 2004, hukumonline kesulitan untuk memperoleh data dan dokumen mengenai program Partai Demokrat. Pasalnya, dalam buku Profil Parpol Peserta Pemilu terbitan KPU, maupun dalam buku Partai Politik Indonesia, Ideologi dan Program terbitan Litbang Kompas, tidak tercantum program hukum partai yang akan mencalonkan Soesilo Bambang Yudhoyono sebagai capres ini. Informasi mengenai program hukum Partai Demokrat baru diperoleh setelah hukumonline mewawancarai Ketua Umum Partai Demokrat, Prof. Subur Budi Santoso.

 

Pendekatan terorisme

 

Dalam diskusi disampaikan pula komitmen dan rencana Parpol dalam pemberantasan korupsi. Slamet, wakil dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menawarkan resep yang agak lain. Slamet mengusulkan agar pemberantasan korupsi menggunakan pendekatan Undang-undang Terorisme. Usulan ini dilatarbelakangi, korban yang jatuh akibat kejahatan korupsi jumlah riilnya jauh lebih besar dibandingkan kejatan teroris.

Tags: