Law Summit III Tetap Berlangsung di Tengah Pesimisme
Utama

Law Summit III Tetap Berlangsung di Tengah Pesimisme

Selaku fasilitator persiapan, Partnership memastikan Law Summit III akan tetap berlangsung meski ada suara pesimisme di kalangan masyarakat. Ada delapan program terpilih yang akan disepakati.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Law Summit III Tetap Berlangsung di Tengah Pesimisme
Hukumonline
Setelah sempat tertunda beberapa kali, acara Law Summit III akan dimulai. Menurut Mas Achmad Santosa, Advisor untuk Pembaharuan Hukum dan Peradilan Partnership, pertemuan puncak Jum'at besok (16/04) merupakan seremoni untuk menyepakati naskah kesepakatan bersama dan rancang tindak () pembaharuan hukum dan peradilan.

Delapan program terpilih

Tema yang diusung dalam Law Summit kali ini sejujurnya sarat dengan semangat tinggi, yang belum tentu dilaksanakan. Bayangkan, temanya saja adalah ‘pembenahan lembaga penegakan hukum dari praktek KKN untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum'. Tema yang sangat berat?

Entahlah, yang jelas tema itu sudah dirumuskan ke dalam delapan program terpilih yang disusun secara terpadu. Kedelapan program itulah yang akan menjadi bagian penting naskah kesepakatan pimpinan lembaga-lembaga hukum yang akan ditandatangani Jum'at besok. Kedelapan program itu adalah: 

No.

Rekomendasi

1.

Membenahi sistem manajemen perkara yang menjamin akses publik

 

2.

Mengembangkan sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel

 

3.

Menyederhanakan prosedur penegakkan hukum

4.

Mengembangkan sistem manajemen sumber daya manusia yang transparan dan mendorong peningkatan profesionalisme

 

5.

Mengembangkan sistem manajemen anggaran/keuangan yang transparan dan akuntabel

 

6.

Meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang menjamin efektivitas penegakan hukum

 

7.

Penguatan kelembagaan, dan

 

8.

Pembaruan materi hukum.

 

Sumber: Draf kesepakatan Law Summit III

Berbeda dengan Law Summit terdahulu, kali ini keterlibatan publik semakin intens mulai dari persiapan, perumusan hingga konsultasi publik. Bahkan di tingkat tim perumus, lembaga-lembaga non pemerintah sudah dilibatkan, seperti kalangan advokat dan pemerhati hukum seperti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.

Pengintegrasian hasil-hasil Law Summit III ke dalam Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) 2005 pun sudah dipersiapkan Bappenas, termasuk untuk alokasi anggarannya di APBN.

plan of action

Menurut Masa Achmad Santosa, sejumlah pejabat tinggi bidang penegakan hukum sudah memastikan hadir. Selain Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan selaku tuan rumah, juga akan hadir Menkeh Yusril Ihza Mahendra, Jaksa Agung MA Rachman, Kapolri Jend Da'i Bachtiar. Disamping itu ketua-ketua lembaga hukum lain seperti Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Komisi Ombudsman Nasional (KON), Komisi Hukum Nasional (KHN) dan Ketua Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) juga hadir.

Menurut Mas Ota, begitu Mas Ahmad Santosa biasa dipanggil, Law Summit III lebih rumit dibanding dua kali pertemuan serupa sebelumnya. Ia juga mengakui bahwa Law Summit I dan II belum sepenuhnya berhasil. Law Summit II, misalnya, dinilai masih minim legitimasi publik, program bersama yang kurang lengkap, dan belum efektifnya forum pemantau atau pengawas. Hasil Law Summit terdahulu belum maksimal, kami juga merasakan, ujarnya.

Itu sebabnya dalam penyelenggaraan Law Summit III legitimasi publik makin ditingkatkan. Misalnya dengan mengadakan konsultasi publik di empat kota besar Makassar, Banjarmasin, Padang dan Jakarta pada Maret lalu. Hasil konsultasi publik itulah yang kemudian diintegrasikan oleh Rapat Komite ke dalam Rancang Tindak masing-masing Pokja. Selain ke publik, hasil Rancang Tindak itu pun sudah disosialisasikan ke sejumlah parpol.

Adanya pesimisme dan kritik dari masyarakat atas penegakan hukum merupakan sesuatu yang penting bagi setiap instansi aparat hukum. Menurut Mas Ota, kritik seperti yang dilontarkan LBH Jakarta mengenai Forum Penegakan Hukum (Forgakum) merupakan check and balance untuk program yang disusun masing-masing instansi.

Sebagaimana diketahui, tiga hari menjelang penyelanggaraan Law Summit III, LBH Jakarta mengkritik gagasan pembentukan Forgakum karena lembaga mirip Makehjapol ini dikhawatirkan akan menyuburkan kembali mafia peradilan. Namun Kejaksaan Agung membantahnya, dan menyatakan Forgakum sebagai tempat koordinasi yang tidak akan menyentuh substansi perkara. Dengan kata lain, masing-masing instansi tidak boleh saling mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Tags: