KPU Mulai Sebarkan Formulir Pendaftaran Capres
Utama

KPU Mulai Sebarkan Formulir Pendaftaran Capres

Demi memperlancar proses pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak jauh hari mengirimkan formulir pendaftarannya kepada 24 parpol peserta pemilu.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
KPU Mulai Sebarkan Formulir Pendaftaran Capres
Hukumonline
Demikian disampaikan anggota KPU sligus ketua tim pokja seleksi capres dan cawapres, Anas Urbaningrum, dalam konferensi pers di Media Center KPU, Jumat (16/04).

Sedangkan bagian ketiga adalah formulir yang harus diisi oleh instansi/lembaga lain atas permintaan capres dan cawapres. Misalnya, formulir BB1 yang berisi keterangan dari Depkeh dan HAM yang menyatakan capres atau wapres bersangkutan benar-benar sebagai warga negara republik Indonesia.

Panduan penilaian kesehatan

Pada kesempatan itu Anas juga mengatakan bahwa bersamaan dengan formulir-formulir tersebut, dikirimkan juga panduan teknis penilaian kesehatan jasmani dan rohani capres dan cawapres. Panduan tersebut disusun KPU dengan masukan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Panduan tersebut, menurut Anas, merupakan panduan untuk melengkapi persyaratan kesehatan bagi pasangan capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam Pasal 4 SK KPU No. 26 Tahun 2004. "Jadi sama sekali tidak dimaksudkan untuk menjegal seorang capres atau cawapres," tegas Anas.

Lagi pula, ujar Anas, standar kesehatan tersebut merupakan standar persyaratan kesehatan minimal yang berlaku secara universal. Hal-hal yang diuji adalah fisibilitas minimum dari capres dan cawapres tersebut, dan bukan abilitas maksimalnya. "Jadi tidak ada unsur diskriminasi," tegasnya lagi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemeriksaan terhadap capres dan cawapres sendiri akan dipusatkan di RSPAD. Pemeriksaan tersebut terbagi dalam dua gelombang, dan dilakukan oleh dokter-dokter spesialis yang rata-rata sudah mempunyai pengalaman di bidangnya minimal 15 tahun.

eka

Anas mengatakan, pengiriman formulir itu dilakukan dari jauh-jauh hari agar ada waktu yang cukup bagi parpol untuk melengkapi formulir-formulir tersebut. Menurut jadwal yang ditetapkan KPU, waktu pendaftaran pasangan capres dan cawapres oleh parpol adalah pada 1 sampai 7 Mei 2004.

Formulir-formulir itu, menurut Anas, merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasangan capres dan cawapres. Hal tersebut tertuang dalam SK KPU No 26 Tahun 2004, tentang tata cara pencalonan pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2004.

Hal yang menarik dari formulir yang dikirimkan kepada parpol hari ini adalah jumlahnya yang cukup banyak. Setidaknya ada 21 formulir isian yang harus diisi dalam rangka pendaftaran pasangan capres dan wapres pada Pemilu presiden 2004, mulai formulir B sampai B6 dan formulir BB sampai BB13.

Kesemua formulir itu terbagi atas tiga bagian. Bagian pertama harus diisi oleh parpol atau gabungan parpol yang mencalonkan. Misalnya formulir B yang berisi pernyataan parpol atau gabungan parpol untuk mengajukan dua orang 'jago'-nya sebagai capres dan cawapres.

Bagian kedua adalah formulir yang harus diisi oleh masing-masing capres dan cawapres. Misalnya formulir B3, yang berisi pernyataan capres dan cawapres untuk bersedia diajukan sebagai capres dan cawapres. Atau, formulir B4 yang berisi pernyataan capres dan cawapres untuk tidak mengundurkan diri setelah dicalonkan.

Tags: