BUMN Kembali Bernaung di Bawah Depkeu
Berita

BUMN Kembali Bernaung di Bawah Depkeu

Jakarta, hukumonline. Rebutan pengaruh terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pernah menjadi antara Kantor Menteri Negara BUMN dengan Departemen Keuangan (Depkeu). Namun, kini BUMN kembali ke pangkuan Depkeu.

Oleh:
Ari/APr
Bacaan 2 Menit
BUMN Kembali Bernaung di Bawah Depkeu
Hukumonline

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 89 tahun 2000 yang disahkan pada  10 Oktober 2000 lalu, BUMN yang sebelumnya merupakan Kantor Menteri Negara Pembinaan BUMN/Penanaman Modal, kini kembali bernaung di bawah Departemen Keuangan kembali.

Hal tersebut dikemukakan Menteri Keuangan Prijadi Praptosuhardjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR-RI pada 30 September 2000, Senin (30/10) sore di Jakarta.

Menurut Prijadi, saat ini Departemen Keuangan sedang mempersiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan dalam rangka mempersiapkan BUMN sebagai salah satu Direktorat Jendral (Dirjen) yang berada di bawah DepKeu.

Salah satunya, saat ini Depkeu sedang dalam tahap memilih direktur bagi direktorat baru tersebut. Ada lima orang calon yang akan bersaing untuk mendapatkan posisi jabatan tersebut. Dan untuk kelima orang calon tersebut, akan ada fit and proper test yang langsung dipimpin oleh Menkeu Prijadi.

Dalam keterangannya kepada DPR, Prijadi mengatakan bahwa BUMN apabila mempunyai kinerja yang baik, akan menjadi sumber utama bagi pendapatan dalam APBN. Hal itu tentu saja harus diiringi dengan upaya review yang akan dilakukan terhadap seluruh BUMN yang ada.

Selain itu, Prijadi juga menjelaskan bahwa setelah BUMN berada di bawah Departemen Keuangan, yang akan dilakukan terhadap BUMN-BUMN tersebut adalah sesegera mungkin menyehatkannya baru kemudian melakukan privatisasi. Dengan demikian target privatisasi tahun 2001 sebesar Rp 5 triliun, diharapkan dapat tercapai.

Privatisasi BUMN

Prijadi mengemukakan beberapa kendala yang dihadapi dalam rangka privatisasi BUMN. Di antaranya adalah karena beberapa BUMN masih memprioritaskan program restrukturisasi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan nilai jual perusahaan. Kebijakan privatisasi juga sangat berkaitan dengan regulasi-regulasi yang dikeluarkan departemen teknis (khusus bagi BUMN infrastruktur), sehingga perlu terlebih dulu dilakukan klarifikasi terhadap regulasi-regulasi yang berkaitan dengan privatisasi.

Tags: