Harta alm. Hendra Rahardja yang Didapat Baru Rp4 Miliar
Utama

Harta alm. Hendra Rahardja yang Didapat Baru Rp4 Miliar

Jerih payah kerjasama antara pemerintah Indonesia dan Australia untuk menelusuri harta terpidana korupsi alm. Hendra Rahardja mulai membuahkan hasil. Uang sejumlah Aus$ 634 ribu atau sekitar Rp4 miliar akan dikembalikan ke tangan pemerintah Indonesia.

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit
Harta alm. Hendra Rahardja yang Didapat Baru Rp4 Miliar
Hukumonline
Temuan mengenai harta kyaan terpidana korupsi alm. Hendra Rahardja tersebut disampaikan oleh Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah jumpa pers di Jakarta (20/04). Kendatipun demikian, Yusril mlai temuan Rp4 miliar masih sebanding dengan kerugian negara sebesar Rp305 miliar dan AS$2,304 juta akibat perbuatan korupsi mantan komisaris Bank Harapan Sentosa itu.

Hormati pengadilan Indonesia

Selain berhasil mengembalikan uang yang dikorup oleh Hendra, Yusril memetik nilai penting dari kerjasama Indonesia dengan Australia ini. Pemerintah Australia mengakui putusan pengadilan Indonesia, ujar Yusril.

Menurut Yusril, setelah Hendra diputus secara in absentia, pemerintah Indonesia pemerintah Australia bersedia untuk tidak menyidangkan ulang kasus Hendra Rahardja. Tindakan Australia tersebut dinilai Yusril sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan PN Jakpus yang sudah inkracht.

Yusril mengakui selama persidangan Hendra, banyak intervensi-intervensi terhadap keberadaan Hendra di Australia. Namun, pengadilan yang berjalan dengan tanpa kehadiran adik kandung Eddy Tansil itu akhirnya memvonis Hendra penjara seumur hidup ditambah denda Rp30 juta dan harus mengembalikan uang negara sebesar Rp1,9 triliun. Belakangan, pada 26 Januari 2003 Hendra Rahardja meninggal di Australia.

ekaeni

Dari segi jumlah, uang itu tidak begitu menggembirakan, ujar Yusril. Ia menambahkan, sekitar pukul 15.30 waktu Canberra uang sebesar kurang lebih Rp4 miliar sudah diberikan pada Duta Besar Indonesia di Australia, Imron Kotan. Uang tersebut diberikan dalam bentuk cek dan selanjutnya akan dikirimkan ke tim Joint Task Force di Depkeh HAM.

Selain uang Rp 4 miliar tersebut, Yusril memperkirakan, aset-aset hasil korupsi alm. Hendra Rahardja yang lain sampai saat ini masih tersebar mulai dari Hongkong, China, sampai Virgin Island. Dikatakannya, saat ini Indonesia telah menjalin kerjasama khusus dengan Cina maupun Hongkong untuk melacak uang-uang yang ditransfer Hendra dari Australia ke negara-negara tersebut. 

Yusril menilai kerjasama untuk menangani kasus money laundering dengan Pemerintah Australia berlangsung baik dan kooperatif. Kerjasama dengan Australia cukup memuaskan, imbuhnya.

Walaupun ada kerjasama dengan otoritas money laundering Australia, Yusril tidak memungkiri, ada kemungkinan sebelum kerjasama dimulai uang-uang Hendra sudah banyak yang dibisniskan lagi. Yusril berencana akan terus mengembangkan kerjasama dengan pihak Australia tidak saja untuk kasus Hendra, tetapi juga untuk transnational organize crime yang lain.

Sementara itu, dihubungi secara terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, mengatakan kepada hukumonline bahwa temuan harta Hendra Rahardja tersebut memang belum maksimal. Masih ada tempat-tempat lain dimana uangnya dibawa, ujar Yunus, yang menjadi mewakili Indonesia di Joint Task Force.

Tags: