Agun Gunandjar: Masyarakat Jangan Ambil Alih Kewenangan Anggota DPR
Berita

Agun Gunandjar: Masyarakat Jangan Ambil Alih Kewenangan Anggota DPR

Jakarta, hukumonline. Pemilihan Ketua MA akan dilakukan tertutup. Bahkan, Komisi II menutup peluang masyarakat, termasuk Koalisi Ornop, untuk ikut menyeleksi Ketua MA. "Masyarakat jangan mengambil alih kewenangan anggota DPR," cetus Agun Gunandjar Sudarsa, anggota Tim 11.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Agun Gunandjar: Masyarakat Jangan Ambil Alih  Kewenangan Anggota DPR
Hukumonline

Tim 11 Komisi II DPR mengusulkan mekanisme pemilihan Ketua MA tanpa fit and proper test. Alasannya,  kalau forum terbuka tidak baik karena menyangkut pribadi seseorang. Berikut petikan wawancara hukumonline dengan Agun Gunanjar, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar:

Apakah benar pemilihan Ketua MA akan dilakukan secara tertutup dan tidak akan ada fit and proper test?

Untuk pemilihan ketua dan wakil ketua MA kita harus melihat pada pasal 8 UU No. 14 Tahun 1985 tentang MA. Ketua dipilih oleh presiden atas usul DPR. Pada waktu tim 11 bekerja, awalnya usulan DPR itu setelah menerima masukan usulan dari pemerintah yaitu Departemen Kehakiman dan HAM dan dari MA. Setelah melalui pembahasan, akhirnya kami sepakat, sesuai rumusan UU maka itu adalah hak DPR untuk mengusulkan. DPR mengusulkan pada presiden dua nama, itu perintah UU.

Yang menjadi masalah, siapa yang diusulkan? Yang diusulkan adalah seluruh hakim agung yang ada di MA. Oleh karena itu, kami menyepakati ada 4 tahap dalam pemilihan tersebut.

Tahap pertama adalah pemberian kesempatan bagi para hakim agung untuk mengikuti seleksi. Jadi ke-51 hakim agung tersebut akan dikirimi surat, siapa yang bersedia atau tidak bersedia. Kenapa kami lakukan itu, karena pengalaman selama ini, dan hari ini sudah terjadi. Jangan sampai kejadian seperti presiden Gus Dur. Lho yang milih siapa, nanti ketua MA bisa bilang : Lho, saya tidak mau kok, yang mengusulkan DPR dan yang memilih adalah presiden. Hal itu bisa kami hindari.

Tahap kedua, setelah terjaring calon-calon ini dari 51, akan kita umumkan pada publik untuk menerima masukan dari masyarakat. Itulah kesempatan untuk masyarakat untuk memberikan data, fakta dan kenyataan kalau memang yang bersangkutan itu tidak kredibel. Laporkan saja ke komisi II.

Tahap ketiga baru rapat tertutup. Memang kami tidak lagi melakukan fit and proper test seperti dulu, kenapa demikian? Karena ini semuanya kan sudah hakim agung. Mereka kan sudah lolos menjadi hakim agung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: