PKPU Bakrie Brothers atas Inisiatif Kreditur
Berita

PKPU Bakrie Brothers atas Inisiatif Kreditur

Jakarta, hukumonline. Lazimnya, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diajukan oleh debitur untuk menghindari tekanan-tekanan kreditur agar debitur melunasi utang secepatnya. Tapi sekarang terbalik, untuk Bakrie & Brothers, justru kreditur yang berinisiatif agar debitur mengajukan permohonan PKPU. Ada yang aneh?

Oleh:
Leo/APr
Bacaan 2 Menit
PKPU Bakrie Brothers atas Inisiatif Kreditur
Hukumonline

PT Bakrie & Brothers Tbk (BB), perusahaan milik keluarga Bakrie telah mengajukan permohonan PKPU pada 11 Oktober lalu. Permohonan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa perolehan keuntungan dari hasil usaha maupun perolehan deviden dari anak-anak perusahaan merosot drastis. Penyebabnya adalah krisis ekonomi regional yang berakibat tingginya suku bunga pinjaman serta depresiasi rupiah.

Akibatnya BB, perusahaan publik yang bergerak di bidang perdagangan, perkebunan, telekomunikasi, elektronik dan industri besi baja, belum memiliki kemampuan untuk membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo kepada para kreditur.

Kekayaan yang dimiliki BB, berdasarkan laporan keuangan yang belum diaudit oleh akuntan publik, dipercaya akan cukup untuk menyelesaikan utang-utangnya kepada para krediutr apabila diberikan waktu dan kesempatan untuk memperoleh PKPU.

Utang BB sendiri kepada kreditur mencapai AS$1.057.049.967,40. Utang tersebut belum diverifikasi dan belum termasuk kreditur lain yang mungkin akan mengajukan klaim kepada BB.

Dalam permohonan PKPU-nya, BB juga menyampaikan garis besar rencana perdamaian (composition plan) yang akan diajukan. Rencana perdamaian yang diusulkan adalah membebaskan BB dari semua kewajibannya berkenaan dengan utang-utang yang akan direstrukturisasi dan memaksimalkan nilai yang harus dikembalikan kepada para kreditur.

Empat mekanisme pembayaran utang

Kompensasinya, BB akan mengalihkan sejumlah pemasukan tertentu yang diterima oleh BB dari PT Bakrie Electronics untuk kepentingan para kreditur. Mekanisme pembayaran utang akan dilakukan dengan cara-cara konversi utang menjadi ekuitas (debt to equity conversion), pertukaran aset (pembayaran dengan aset), dan pemindahan hak atas pemasukan BB, serta pola kompensasi manajemen.

Dalam putusannya pada 30 September 2000, Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang dipimpin oleh Mahdi Soroinda Nasution SH memberikan PKPU sementara kepada BB selama 45 hari. Ditunjuk pula Samsudin Manan Sinaga SH dan Drs. Amir Abadi Jusuf masing-masing sebagai Hakim Pengawas dan Pengurus.

Halaman Selanjutnya:
Tags: