Kurator Prudential Tegaskan Tindakannya Sesuai Undang-undang Kepailitan
Utama

Kurator Prudential Tegaskan Tindakannya Sesuai Undang-undang Kepailitan

Pengumuman kurator Prudential agar perusahaan tersebut menghentikan operasionalnya menuai kecaman. Namun, kurator menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambilnya sesuai dengan Undang-undang Kepailitan (UUK).

Oleh:
Leo
Bacaan 2 Menit
Kurator Prudential Tegaskan Tindakannya Sesuai Undang-undang Kepailitan
Hukumonline
Saya siap memperdebatkan apa yang saya lakukan ini. Saya juga menjalankan tugas berdasarkan undang-undang, nggak sembarangan, papar Yuhelson, kurator PT Prudential Life Assurance (Prudential) kepada . Penjelasan Yuhelson ini disampaikan sehubungan dengan pengumumannya mengenai kepailitan Prudential yang dimuat di beberapa media massa. Dalam pengumumannya, iameminta agar Prudential menghentikan operasionalnya (, 26/04).

Kepentingan pemegang polis

Menanggapi kekhawatiran kuasa hukum Prudential tersebut, Yuhelson menegaskan bahwa (pengumuman) yang dilakukannya telah sesuai dengan UUK. Ia juga menggarisbawahi bahwa tindakan yang ia ambil semata-mata untuk mengamankan aset Prudential demi kepentingan pemegang polis. Saya hanya melakukan tindakan preventif untuk mengamankan aset demi kepentingan para pemegang polis, tegasnya. 

Mengenai salinan putusan PN Niaga, Yuhelson berpendapat bahwa itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menundanya membuat pengumuman. Pasalnya, berdasarkan Pasal 12 UUK, putusan pailit bersifat serta merta.

Putusan pengadilan terbuka untuk umum, dan begitu diucapkan menjadi resmi dan semua orang dianggap tahu. Kalau salinan putusan, itu sifatnya hanya formalitas, paparnya.

Yuhelson juga mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah mengirimkan surat ke jajaran direksi Prudential yang intinya meminta mereka untuk tidak menjalankan operasional perusahaan. Ia juga telah meminta waktu agar diatur pertemuan dengan jajaran direksi Prudential pada hari Selasa (27/04). Namun, permintaan tersebut belum ditanggapi oleh pihak Prudential.

Sementara itu, Ricardo menegaskan Prudential akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam waktu sangat dekat. Namun, ia tidak menjelaskan kapan permohonan kasasi tersebut akan diajukan. Kendatipun demikian, ia menyatakan akan menghormati putusan PN Niaga.

Mengenai alasan pengajuan kasasi, Ricardo mengungkapkan, pada intinya akan disampaikan bahwa pengadilan niaga tidak berwenang memeriksa sengketa ini. Pada dasarnya yang disebut hutang tidak ada karena persoalannya penghentian perjanjian Lee sebagai agen didasarkan pada wanprestasi yang dia buat. Adanya utang tidak terbukti. Kalaupun itu dipersoalkan seharusnya lewat pengadilan negeri, karena masalah wanprestasi dan tidak bisa dibuktikan secara sederhana, urai Ricardo.

Sebagaimana telah diberitakan hukumonline Prudential telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga yang dibacakan Jumat (23/04) lalu. Dalam amar putusannya, mejelis menunjuk Yuhelson dan Binsar Siregar masing-masing sebagai kurator dan hakim pengawas.

hukumonline  Koran Tempo

Pengumuman tersebut mengundang kecaman dari kuasa hukum Prudential, Ricardo Simanjuntak. Menurutnya, kurator belum bisa mengumumkan selama belum menerima salinan putusan dan memperoleh penetapan hakim pengawas.

Dalam Undang-undang Kepailitan, dia melakukan tugasnya setelah mendapatkan salinan putusan dan dia baru akan mengumumkan ke media. Pengumumannya di media pun ditetapkan oleh hakim pengawas. Apakah dia sudah dapat penetapan hakim pengawas dalam membuat pengumuman, tanya Ricardo.

Lebih jauh, Ricardo berharap agar saat ini kurator memfokuskan tindakannya pada pengumuman kepada kreditur-kreditur ketimbang meminta agar Prudential menghentikan operasionalnya. Pasalnya, saat ini yang dilakukan kurator baru pada tahap pengurusan perusahaan, bukan pemberesan. Lagipula, kalau kontrak-kontrak dan usaha yang selama ini berjalan tetap menguntungkan Prudential, maka kurator dibenarkan untuk melanjutkan kontrak atau usaha tersebut.

Tags: