Koalisi Ornop Kecewa Pemilihan Ketua MA Tertutup
Berita

Koalisi Ornop Kecewa Pemilihan Ketua MA Tertutup

Jakarta, hukumonline. Di era reformasi seperti saat ini, sudah tidak zamannya lagi untuk saling menutup informasi. Koalisi Ornop kecewa terhadap Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat yang akan melakukan pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) secara tertutup.

Oleh:
Bam/APr
Bacaan 2 Menit
Koalisi Ornop Kecewa Pemilihan Ketua MA Tertutup
Hukumonline

Tim 11 yang dibentuk Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyiapkan mekanisme pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MA merekomendasikan tiga hal yang sangat menyakitkan.

Pertama, proses pemilihan Ketua MA akan dilakukan secara tertutup. Kedua, seluruh proses pemilihan akan dilakukan sendiri oleh DPR, termasuk klarifikasi  data bahan calon Ketua dan Wakil Ketua MA, tanpa melibatkan tim masyarakat. Ketiga, tidak ada kewajiban bagi DPR (atau anggota DPR) untuk memberikan alasan dan pertimbangannya kepada publik dalam memilih calon Ketua dan Wakil Ketua MA untuk diajukan ke Presiden.

Rekomendasi Tim 11 itu telah membuat kecewa Koalisi Organisasi Non Pemerintah (Koalisi Ornop) yang terdiri dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)

Untuk itu, Koalisi Ornop menyatakan kekecewaannya atas rekomendasi Tim 11 tersebut. Koalisi Ornop juga meminta supaya Komisi II DPR mempertimbangkan ulang beberapa rekomendasi tim 11 yang kurang mencerminkan prinsip  transparansi, partisipatif, dan berdasarkan merit system itu.

Tawaran Koalisi Ornop

Sebelumnya, pada Senin (16/10) Koalisi Ornop telah mengadakan audiensi dengan Komisi II DPR untuk memberikan masukan-masukan secara rinci mengenai kriteria dan mekanisme pemilihan Ketua MA. Pada intinya, mekanisme yang ditawarkan Koalisi Ornop memuat prinsip transparansi, partisipatif, akuntabilitas publik, berdasarkan sistem merit dan waktu yang memadai.

Saat itu, Koalisi Ornop menawarkan mekanisme pemilihan Ketua MA kepada Komisi II DPR melalui beberapa tahapan. Pertama, membentuk tim dari masyarakat yang bertugas membantu DPR melakukan klarifikasi aktif dan pasif terhadap infomasi mengenai bakal calon Ketua dan Wakil Ketua MA dan mengkaji putusan/karya ilmiah bakal calon. Informasi yang diterima tim ini terbuka untuk publik.

Kedua, mengundang masyarakat untuk melaporkan hal-hal mengenai bakal calon dalam waktu yang wajar. Ketiga, melakukan fit and proper test secara terbuka. Dalam proses ini, bakal calon akan ditanya seputar langkah konkret yang akan dilakukannya bila menjadi Ketua MA, hal-hal seputar hasil klarifikasi dan cross check serta seputar putusan dan karya ilmiahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: