MK Briefing Parpol Soal Mekanisme Pengajuan Sengketa Pemilu
Utama

MK Briefing Parpol Soal Mekanisme Pengajuan Sengketa Pemilu

Mahkamah Konstitusi (MK) mengundang seluruh pimpinan parpol dalam satu pertemuan hari ini. Tujuannya adalah memberi penjelasan soal mekanisme yang benar untuk pengajuan permohonan sengketa hasil pemilu.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
MK <i>Briefing</i> Parpol Soal Mekanisme Pengajuan Sengketa Pemilu
Hukumonline
Ketua MK, Jimly Asshiddiqie, mengatakan hal tersebut saat ditemui wartawan sebelum membuka pertemuan dengan para pimpinan parpol di Hotel Borobudur Jakarta (26/04).

Karena itu, jika ada dugaan kesalahan perhitungan suara di beberapa daerah pemilihan, menurut Jimly, parpol tersebut harus mengkonsolidasikan kasus-kasus itu terlebih dahulu. Sehingga setiap parpol hanya akan berupa satu institusi badan hukum yang mengajukan permohonannya ke MK.

Di luar kewenangan

Kesempatan pertemuan itu dimanfaatkan benar oleh perwakilan parpol yang hadir. Banyak pertanyaan kemudian muncul seputar MK. Namun kebanyakan justru soal kasus-kasus di luar kewenangan MK.

Nursyamsi dari Partai Bulan Bintang (PBB) misalnya, yang menyayangkan kewenangan MK hanya sebatas sengketa hasil pemilu. Padahal menurutnya, kecurangan sudah terjadi jauh sebelum penetapan hasil pemilu dilakukan. "Nomor kami ditukar dan disosialisasikan. Kemana kami harus mengadu," ujarnya.

Ketua Umum Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Mukhtar Papahan juga mengadukan hal serupa. Ia mengadukan soal KPU yang dinilainya diskriminatif terhadap parpol tertentu, khususnya PBSD. Zaenal Maarif dari Partai Bintang Reformasi (PBR) mengadukan soal perhitungan secara elektronik (Tabulasi Nasional) yang dianggapnya sebagai pembodohan nasional.

Dimy Haryanto dari PPDI malah mengadukan kecurangan yang ditemukan oleh pihaknya di sejumlah TPS. "Apa mungkin pernyataan bersama beberapa parpol di daerah bisa dijadikan alat bukti pada permohonan sengketa hasil pemilu," tanyanya.

Jimly dalam penjelasannya mengatakan bahwa secara pribadi dirinya turut prihatin atas pengaduan wakil parpol tersebut tentang kecurangan-kecurangan dan perlakukan diskriminatif yang dialami mereka. Namun demikian, menurutnya, secara lembaga MK terikat dengan undang-undang bahwa kewenangan MK terbatas pada sengketa hasil pemilu.

Mengenai pertanyaan alat bukti, Jimly menjelaskan bahwa perihal suatu alat bukti bisa diterima atau tidak, itu hanya bisa diperiksa pada saat persidangan. Untuk mengantisipasi hal itu, Jimly mengajak parpol itu untuk mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya untuk mendukung permohonan tersebut.

Dalam persidangan MK, menurut Jimly, juga berlaku asas bahwa siapa yang  mendalilkan sesuatu maka dia wajib membuktikan dalilnya tersebut. "Karena itu sejak jauh hari kami menganjurkan parpol untuk menyiapkan bukti-bukti tersebut," ajak Jimly.

Di akhir penjelasannya Jimly sekali lagi mengajak semua parpol untuk memanfaatkan prosedur yang memang sudah disediakan oleh undang-undang. Jimly juga mengajak parpol untuk menjadikan konstitusi sebagai pegangan tertinggi dalam menegakkan hukum.

"Kami sengaja mengundang para pimpinan parpol peserta Pemilu 2004 untuk menjelaskan prosedur beracara di MK. Karena kami belum sempat mengadakan pertemuan secara khusus dengan pimpinan 24 parpol tersebut," ujar Jimly.

Menurut Jimly, pertemuan ini sangat penting karena menyangkut hak-hak para parpol tersebut seandainya pengumuman penetapan hasil pemilu oleh KPU nanti dianggap merugikan hak konstitusional mereka. "Konstitusi menyediakan prosedur untuk keperluan tersebut. Kami ingin agar prosedur itu ditempuh dengan benar," jelasnya.

Sosialisasi mekanisme ini juga menjadi penting, mengingat waktu yang diberikan oleh undang-undang terkait dengan permohonan sengketa pemilu ini sangat terbatas. Baik dalam hal pengajuan permohonannya, proses pemeriksaannya, maupun waktu pengambilan keputusannya.

Menjelang pengumuman penetapan hasil pemilu oleh KPU, memang tersiar kabar bahwa ada sejumlah parpol yang hendak mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu kepada MK. Sayangnya, belum semua parpol mengerti prosedur yang benar tentang bagaimana mengajukan permohonan tersebut.

Di beberapa daerah, misalnya, sejumlah pengurus DPW Parpol hendak mengajukan permohonan sengketa pemilu secara sendiri-sendiri. Padahal, yang berhak mengajukan permohonan adalah pengurus pusat (pimpinan parpol) atas nama parpol sebagai satu badan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: