Pemerintah dan Komisi II Akhiri Deadlock RUU PPP
Utama

Pemerintah dan Komisi II Akhiri Deadlock RUU PPP

Pembahasan RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) makin mendekati akhir setelah wakil pemerintah menyepakati sejumlah pasal yang sebelumnya sempat diperdebatkan alot.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Pemerintah dan Komisi II Akhiri <i>Deadlock</i> RUU PPP
Hukumonline

Sinkronisasi Pasal 7 yang dimaksud Gani yaitu masuknya redaksi ayat (2) Pasal 7 alternatif 3 -- yang merupakan usulan pemerintah -- menjadi ayat tambahan dalam pasal 7 alternatif 2. Dengan demikian, pasal 7 alternatif 2 yang semula terdiri dari tiga ayat kemudian menjadi empat ayat sesuai keinginan pemerintah.

Usulan koalisi diterima

Berbeda dengan Pasal 7, diskusi menyangkut Pasal 3 dan pasal 58 berlangsung relatif mulus. Untuk Pasal 3 RUU PPP, pemerintah dan Komisi II sepakat untuk memilih alternatif 2. Sedangkan, untuk Pasal 58, pemerintah dan Komisi II memilih untuk tetap mempertahankan pasal tersebut tanpa mengubah redaksionalnya.

Terkait dengan Pasal 58 yang menyangkut partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, anggota Panja dari Fraksi Reformasi Mutammimul Ula mengatakan bahwa DPR dan pemerintah telah menerima aspirasi dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Kebijakan Partisipatif (KKP).

Berikut tiga pasal yang disepakati oleh Komisi II dan pemerintah pada rapat panja RUU PPP pada 26 April 2004:

Pasal 3

(1)        Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan.

(2)        Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara.

(3)        Penempatan Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dalam Lembaran Negara tidak merupakan dasar pemberlakuannya.

Pasal 7

(1)    Jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut

a.     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b.     Undang-undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang;

c.     Peraturan Pemerintah;

d.     Keputusan Presiden;

e.     Peraturan Daerah.

(2)    Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah:

a.       Peraturan daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur.

b.       Peraturan daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota.

c.       Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan rakyat atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur peraturan daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

(3)    Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hirarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)    Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 58

Masyarakat dapat memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan maupun pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan.

Meski usulan redaksi Pasal 58 yang diajukan KKP tidak dimasukkan ke dalam RUU PPP, namun menurut Mutammim secara substansi usulan tersebut sudah terakomodasi. "Dalam praktek selama ini juga berjalan cuma mungkin kurang sistematis," terangnya. Ia mencontohkan bahwa forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan DPR merupakan wujud dari partisipasi publik

Hal senada juga disampaikan oleh Gani yang mengatakan bahwa rumusan Pasal 58 saat ini sudah mengcover keinginan KKP, bahkan lebih dari yang diusulkan. "Pada waktu pembuatan itu dari LSM-LSM diundang untuk ikut baik secara tertulis atau lisan. Bagi yang tidak diundang mereka bisa menyampaikan secara tertulis, banyak yang datang seperti itu kepada saya," ucapnya.

Baik Mutammimul maupun Gani berpendapat bahwa jika masyarakat ingin berpartisipasi lebih banyak dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan khususnya di DPR, sebaiknya mengusulkan untuk mengubah tata tertib DPR.

Saat ditanya apakah rapat kali ini adalah rapat panja RUU PPP yang terakhir, Gani berharap ini adalah rapat yang terakhir. Namun, ia mengatakan bahwa rapat Panja RUU PPP masih akan dilakukan pada Rabu (28/04).

DPR dan pemerintah juga sepakat untuk tidak mengubah redaksi pasal soal partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kesepakatan tersebut diambil saat rapat tertutup Panitia Kerja (Panja) RUU PPP Komisi II DPR dengan pemerintah yang diwakili Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Kehakiman dan HAM Abdul Gani Abdullah (Senin, 26/04).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi TNI/Polri Abdul Rahman Gaffar tersebut merupakan lanjutan rapat tanggal 3 Maret 2003 yang menyisakan tiga pasal RUU PPP yang belum disepakati. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 3 dengan dua alternatif, Pasal 7 dengan tiga alternatif, serta Pasal 58.

Menurut Gani, perdebatan sempat terjadi kembali saat membahas Pasal 7 dengan tiga alternatifnya. Sekadar tahu, substansi Pasal 7 RUU PPP memang sangat penting karena menyangkut hirarki peraturan perundang-undangan. Akhirnya, pemerintah menerima dengan syarat tawaran para anggota Komisi II yang telah menyepakati alternatif kedua.

"Semua anggota DPR, anggota Panja setuju dengan itu (alternatif 2), (kemudian ditanya) bagaimana pemerintah. Akhirnya, pemerintah setuju dengan itu dengan mensinkronkan dengan merubah beberapa hal sedikit," jelas Gani kepada hukumonline di gedung DPR.

Halaman Selanjutnya:
Tags: