KPPU Tak Bisa Buktikan Persekongkolan Proyek Simduk di Semarang
Utama

KPPU Tak Bisa Buktikan Persekongkolan Proyek Simduk di Semarang

KPPU tidak menemukan adanya persengkongkolan atas hasil tender pelaksanaan proyek sistem informasi manajemen kependudukan (Simduk) dan non-Simduk di Kodya Semarang. Padahal, dalam salah satu butir putusannya KPPU menemukan adanya penyalahgunaan.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
KPPU Tak Bisa Buktikan Persekongkolan Proyek Simduk di Semarang
Hukumonline

 

Namun dalam putusannya, KPPU menyitir bahwa salah seorang termohon yaitu Purdiyaan, yang menjadi ketua panitia lelang memang terbukti mengubah atau setidak-tidaknya mengetahui adanya penyimpangan yang dilakukan timnya. Penyalahgunaan itu menyangkut perubahan pemenang tender, yang seharusnya jatuh ke tangan CV. Dinatek Jaya Lestari menjadi CV. Puri Comunication.

 

Minta walikota menindak

Soal tidak adanya persengkokolan, KPPU memang menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya bukti yang cukup kuat dan meyakinkan bahwa tindakan yang diambil panitia tender itu atas permintaan CV. Puri Comunication. Atas dasar itulah persengkokolan yang diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak dapat dibuktikan.

 

KPPU sendiri akhirnya hanya menyarankan kepada walikota Semarang untuk menindak panitia lelang. "Kami hanya bisa menyarankan walikota untuk menindak panitia lelang. Kapasitas kami hanya sampai disitu, dan kami tidak bisa membatalkan keputusan panitia lelang, karena pekerjaannya sendiri sebenarnya sudah selesai," tutur Faisal.   

 

Kasus ini sebenarnya berawal dari adanya laporan ke KPPU yang mengindikasikan bahwa lelang proyek Simduk dan non-Simduk di Kodya Semarang melanggar Keppres No. 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Teknis, khususnya yang menyangkut tata prosedural teknis pelaksanaan tender.

Pada putusannya yang dibacakan hari ini, majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang diketuai Faisal H. Basri, tidak berhasil mengungkapkan adanya persengkokolan mengenai tender sistim informasi manajemen kependudukan di Kodya Semarang. Sebelumnya, KPPU menduga ada persekongkolan antara panitia tender dengan pemenang tender, yaitu CV. Puri Comunication.

 

Tapi pada bagian lain putusannya, KPPU berhasil menemukan adanya penyalahgunaan yang dilakukan panitia tender, yang akhirnya memenangkan CV. Puri Comunication, selaku pelaksana proyek senilai Rp3,5 miliar.

 

Menurut majelis KPPU, penyalahgunaan tampak sekali terjadi pada saat proses tender, ketika panitia lelang melakukan penyimpangan pelaksanaan tender dengan merubah hasil penilaian teknis yang seharusnya memenangkan pihak lain --CV. Dinatek Jaya Lestari. Sayangnya, KPPU tidak bisa menemukan adanya persengkokolan antara CV. Puri Comunication dengan panitia tender.

 

Selain itu, KPPU menemukan penyimpangan lain yang dilakukan panitia tender dengan meluluskan peserta yang tidak memenuhi persyaratan. Tapi, di lain pihak panitia tender menolak surat pernyataan kinerja bagus yang diajukan para peserta tender lain, meski sudah memenuhi persyaratan dalam tata cara prakualifikasi. CV Puri Comunication adalah peserta yang tidak memenuhi syarat tapi tetap lolos dan akhirnya menang tender.

 

Ketika ditanya hukumonline, apa motif di belakang aksi panitia tender pelaksanaan proyek sistem Simduk dan Non-Simduk  di Kodya Semarang, Faisal mengatakan bahwa KPPU tidak bisa mengungkapkan apa-apa. "Kami memang tidak menemukan adanya pesengkongkolan," kilahnya.

Tags: