DPR Akan Ambil Alih Penyelesaian Masalah BLBI
Berita

DPR Akan Ambil Alih Penyelesaian Masalah BLBI

Jakarta, hukumonline. Penyelesaian masalah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) masih jauh dari tuntas. Bahkan, tim kerja bentukan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dikhawatirkan akan mengalami dead lock.

Oleh:
Ari/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
DPR Akan Ambil Alih Penyelesaian Masalah BLBI
Hukumonline

Mantan Ketua komisi IX DPR-RI, Sukowaluyo Mintohardjo, menyatakan bahwa apabila terjadi dead lock dalam penyelesaiaan masalah BLBI oleh tim kerja yang dibentuk antara pemerintah dengan BI, DPR akan mengambil alih penyelesaian masalah BLBI tersebut. Hal tersebut diucapkan Sukowaluyo di sela-sela seminar bertema "Aspek Hukum Restrukturisasi Kredit Perbankan", di Jakarta pada Selasa  (31/10).

Sukowaluyo mengatakan, DPR akan mendiskusikan masalah BLBI lebih dalam. Menurut Sukowaluyo, DPR juga kemungkinan akan mengundang tim kerja BLBI untuk melihat sisi mana dari masalah BLBI yang menyebabkan dead lock tersebut.

Ketika ditanya apakan DPR memang mempunyai kewenangan tersebut, Sukowaluyo mengatakan bahwa pada akhirnya harus ada keputusan yang dibuat oleh DPR. Oleh  karena, menurut Sukowaluyo, DPR dapat mengambil alih penyelesaian masalah BLBI apabila terjadi dead lock. "Tidak mungkin permasalahan BLBI dibiarkan mengambang begitu saja," ujar Suko.

Alternatif terakhir

Namun demikian, pengambilalihan penyelesaiaan masalah BLBI oleh DPR merupakan alternatif terakhir. Karena menurut Sukowaluyo, masih ada waktu 10 hari sampai dengan 10 November 2000 bagi tim kerja BLBI untuk menyelesaikan tugasnya.

"Yang perlu diperhatikan adalah bagaimana agar mereka (tim kerja, red) dapat mencapai titik temu antara BI dan Depkeu guna penyelesaian mengenani jangka waktui, kriteria, dan jumlah BLBI," tegas Sukowaluyo.

Suko menyarankan, perlu adanya pertemuan intensif di antara tim kerja tersebut. Bahkan, mereka harus mempunyai tim lapis kedua yang setiap hari melakukan pertemuan. Pada pertemuan final, tinggal pucuk pimpinannya saja yang mengadakan keksepakatan, yaitu Menkeu dan Gubernur BI.

Menurut Suko, apabila sampai 10 November nanti tim kerja tidak berhasil menyelrsaikan tugasnya, maka DPR perlu mengambil langkah lain. "Misalnya memberikan kriteria BLBI menurut pandangan DPR," ujar Sukowaluyo.

Tags: