Perkumpulan Penasihat Hukum Internal Perusahaan Didirikan
Utama

Perkumpulan Penasihat Hukum Internal Perusahaan Didirikan

Perkumpulan Penasihat Hukum Internal Perusahaan atau Indonesian Corporate Counsel Association didirikan di Jakarta pada 30 April 2004. Siapa mau daftar?

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Perkumpulan Penasihat Hukum Internal Perusahaan Didirikan
Hukumonline

 

Bukan Advokat

Sejak pendirian ICCA  diumumkan pada Selasa (4/05) lalu, telah ada sekitar 30 orang yang mendaftar sebagai anggota dan saat ini proses pendaftaran sedang berlangsung. Syarat menjadi anggota ICCA adalah WNI yang minimal bergelar SH dari Universitas di Indonesia dan bekerja di suatu perusahaan di Indonesia sebagai penasihat hukum internal perusahaan. Uang pendaftaran sebagai anggota ICCA adalah Rp250.000 dan iuran tahunan sebesar Rp500.000

 

Secara tegas, Mustika menyatakan bahwa internal legal counsel bukan merupakan advokat. Berbeda dengan advokat yang harus mendapat legitimasi dari organisasi advokat, internal legal counsel merupakan karyawan perusahaan dan hanya memberikan jasa hukum pada perusahaan tempatnya bekerja. Ia memberi contoh profesi akuntan, di mana ada akuntan publik yang harus bersertifikasi dan ada akuntan yang bekerja di perusahaan.

 

Meski baru didirikan setelah adanya Undang-undang advokat, menurut Mustika, ide pendirian sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun baru terwujud karena kesibukan para pendiri. "Kita terpacu karena Hongkong baru pada Juli 2003 lalu mendirikan Hongkong Corporate Counsel Association,"ujarnya. Ia menambahkan, organisasi internal legal counsel adalah hal yang lazim di negara maju dan berbeda dengan organisasi advokat.

 

Belum Jelas

Mustika menyatakan, sebagian besar internal legal counsel tidak mempunyai kartu advokat atau izin praktek. Pasalnya, tugas internal legal counsel memang tidak memerlukan izin praktek. Namun, Mustika berpendapat masih ada ketidakjelasan mengenai boleh tidaknya legal counsel mewakili perusahaannya, jika perusahaan tempatnya bekerja itu berperkara di pengadilan.

 

"Terus terang ada perbedaan pendapat. Saya mendengar dan membaca bahwa organisasi advokat menyatakan (legal counsel) tidak boleh ke pengadilan. Tapi ada juga ahli hukum, yaitu Ketua Muda MA Paulus Effendi Lotulung, di sebuah seminar menyatakan hal itu tidak masalah.  Karena, mereka  berdasarkan kuasa internal, asal in house lawyer tidak boleh mewakili pihak lain selain perusahaannya," tutur Mustika.

 

Ia berharap ada titik terang mengenai hal tersebut. Misalnya, ada fatwa dari MA atau penegasan lain yang memperbolehkan internal legal counsel mewakili perusahaannya di pengadilan asal ada surat kuasa atau yang melarang hal tersebut. ICCA sendiri bersikap mencermati keadaan dan menunggu kejelasan.

 

Ditanya apakah memperjuangkan hal itu termasuk program ICCA, Mustika menjawab, "Kita akan memperjuangkan dalam batas yang wajar yang merupakan porsi kita. Kita tidak akan insist, ngotot bahwa kita harus bisa berpraktek sebagai seorang advokat, itu pasti tidak. Tapi kalau mewakili perusahaan kita, itu saya rasa bukan hanya saya memastikan ICCA memperjuangkan, tapi dalam hati setiap in house legal counsel mereka berpikir dari dulu memang begitu," tambahnya.

 

Enam orang penasihat hukum internal perusahaan atau yang biasa dikenal dengan in house lawyer dari berbagai perusahaan multinasional di Indonesia mendirikan Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA). Keenam orang tersebut adalah Mustika Kuwera dan Emalia Indra dari HSBC Indonesia, Widyaretna Buenastuti dari PT Pfizer Indonesia, Yeni Fatmawati dari PT Coca-cola Indonesia, M. Arif Widjaksono dari PT Philip Morris Indonesia dan Frida Chalid dari PT Nestle Indonesia.

 

Menurut ketua ICCA, Mustika Kuwera, para pendiri melihat selama ini belum ada wadah atau forum resmi bagi para penasihat hukum internal perusahaan. Padahal, di beberapa negara lain, seperti Hongkong dan Singapura, telah ada. Karena itu, mereka berinisiatif untuk mendirikan ICCA. 

 

Mustika menyatakan, ICCA bertujuan untuk lebih meningkatkan kemampuan para internal legal counsel dari yang sudah ada selama ini. Nantinya diharapkan,  perusahaan tempat mereka bekerja dapat meningkatkan apresiasi terhadap internal legal counsel sehingga mereka dapat lebih berperan.

 

Saat ini, menurut Mustika, jumlah internal legal counsel cukup banyak. Sebuah perusahaan menengah ke bawah, paling tidak mempunyai satu orang legal counsel. Perusahaan yang besar biasanya memiliki 3 sampai 5 orang legal counsel, sedangkan perusahaan yang sangat besar, seperti BCA misalnya, divisi hukumnya terdiri dari 25 orang.

Tags: