Soedarto : Desakan Marzuki Tidak Berdasarkan Hukum
Berita

Soedarto : Desakan Marzuki Tidak Berdasarkan Hukum

Jakarta, hukumonline.Permintaan Jaksa Agung Marzuki Darusman untuk segera memasukkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto ke penjara karena mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) setelah sebelumnya mengajukan permohonan grasi, dinilai tidak berdasarkan hukum.

Oleh:
Tri/Nay/Bam
Bacaan 2 Menit
Soedarto : Desakan Marzuki Tidak Berdasarkan Hukum
Hukumonline

Penilaian itu datang dari hakim yang memeriksa Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Soedarto, SH. Menurut Soedarto, Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 1950 tentang Grasi, UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), dan UU Nomor 8 Tahun 1981  tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur bahwa permohonan grasi menjadi batal dengan diajukannya  upaya hukum PK.

"Selama terpidana tidak mencabut permohonan grasi dan belum adanya Keputusan Presiden terhadap grasi yang diajukan Tommy, maka penetapan Ketua PN Jaksel  yang menunda pelaksanaan eksekusi masih tetap berlaku," jelas Soedarto.

Soedarto yang ditemui hukumonline di ruang kerjanya menguatkan pendapatnya dengan buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan jilid II, edisi revisi terbitan MA tahun 1997. Soedarto menyatakan, di dalam halaman 180 butir 15.7 buku tersebut diatur bahwa apabila dijumpai terpidana mengajukan permohonan grasi, dan ketua PN telah mengeluarkan penetapan penangguhan eksekusi, maka apabila kemudian terpidana mengajukan upaya hukum PK, PN dapat menentukan sikap:

Kesatu, menerima permohonan grasi. Kedua, melakukan pemberkasan permohonan grasi berdasarkan berita acara asli kepada Presiden melalui MA dan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ketiga, permohonan PK baru akan diproses bila permohonan grasi tersebut telah memperoleh keputusan dari Presiden.

Berdasarkan pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi pengadilan tersebut, papar Soedarto, PN dapat saja menunggu pemberkasan upaya hukum PK. "Pemberkasan ini sampai menunggu adanya keputusan presiden tetang grasi atau tanpa menunggu Keputusan Presiden mengenai grasi," ujarnya.

Namun demikian Soedarto menjelaskan, untuk kasus upaya hukum PK Tommy, PN Jaksel mengambil sikap menyiapkan pemberkasan permintaan upaya hukum PK Tommy, dan sidangnya sudah ditetapkan pada 8 November 2000.

Materi pemeriksaan

Sementara materi pemeriksaan pada sidang 8 November 2000 itu, menurut Soedarto, hanya berisi tanggapan dari pemohon upaya hukum PK, dan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU). "Sidang ini akan diberkas dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," tutur Soedarto.

Tags: