Ba'asyir Enggan Mengajukan Penangguhan Penahanan Sendiri
Berita

Ba'asyir Enggan Mengajukan Penangguhan Penahanan Sendiri

Ustad Abu Bakar Ba'asyir merasa keberatan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas inisiatif dirinya sendiri karena menilai penahanan dirinya dilakukan secara zalim.

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Ba'asyir Enggan Mengajukan Penangguhan Penahanan Sendiri
Hukumonline

Sikap Ba'asyir tersebut disampaikan Ahmad Michdan saat ditemui wartawan di gedung Mahkamah Agung (10/05). Salah seorang pengacara Ba'asyir itu menjelaskan bahwa kliennya sudah menyampaikan sikap demikian saat bertemu dengan tim pengacaranya. Tim pengacara juga sudah membahas sikap sang ustad di kantor LBH Senin pagi.  

 

Dijelaskanan Michdan bahwa Ustad Ba'asyir sudah mengetahui ungkapan jaminan dari sejumlah anggota DPR atas penangguhan penahanan dirinya. Anggota DPR menyampaikan jaminan itu dalam pertemuan dengan Kapolri beberapa hari lalu. Ustad Ba'asyir, kata Michdan, mengucapkan terima kasih dan simpati atas sikap sebagian anggota Dewan dan warga masyarakat tersebut.

 

Mabes Polri sendiri menganggap jaminan dari anggota Komisi I dan II DPR itu lebih bersifat politis. Sebab, sesuai aturan KUHAP, yang berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan hanya terpidana, atau keluarga atau kuasa hukumnya.

 

Nah, sepanjang hak mengajukan permohonan itu datang dari terpidana, tampaknya tidak akan ada inisiatif. Menurut Michdan, Ustad Ba'asyir keberatan mengajukan permohonan jika ia sendiri yang diminta mengajukan. Sebab, Ba'asyir punya pendirian bahwa penahanan dirinya adalah perbuatan aolim. Mestinya penangguhan penahanan itu atas kesadaran aparat kepolisian sendiri, ujar Ustad Ba'asyir, sebagaimana dikutip Michdan.

 

Praperadilan

Meskipun hampir dapat dipastikan Ustad Ba'asyir tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan sendiri, tim pengacaranya kemungkinan akan menempuh upaya hukum lain berupa permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim pembela juga akan kesulitan mengajukan permohonan penangguhan penahanan jika tidak mendapat kuasa dari sang Ustad.

 

Langkah hukum ini akan ditempuh jika dalam beberapa hari mendatang Ba'asyir tidak dilepaskan. Rencana mengajukan praperadilan itu juga ditegaskan anggota tim pembela lain M. Luthfi Hakim saat mendatangi Mabes Polri. Menurut rencana, praperadilan itu akan didaftarkan pada 17 Mei mendatang.

 

Baik Michdan maupun Luthfie Hakim berkeyakinan bahwa Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk menahan Ba'asyir selepas menjalani hukuman dari LP Salemba. Tim pembela hakulyakin bahwa penangkapan Ba'asyir pada 30 April lalu menyalahi prosedur hukum dan perundang-undangan.

 

Amir Majelis Mujahidin Indonesia itu ditahan dan dibawa paksa oleh petugas Polri begitu menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di LP Salemba. Langkah polisi itulah yang kemudian mendapat kecaman dimana-mana, hingga menimbulkan bentrokan berdarah di Salemba antara polisi dengan pengikut Ba'asyir.

 

 

Tags: