Baru SBY-Kalla yang Penuhi Semua Persyaratan Pilpres
Utama

Baru SBY-Kalla yang Penuhi Semua Persyaratan Pilpres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyampaikan hasil penelitian berkas pendaftaran semua pasangan capres dan wapres. Hasilnya, baru pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Jusuf Kalla yang memenuhi semua persyaratan.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Baru SBY-Kalla yang Penuhi Semua Persyaratan Pilpres
Hukumonline
Hal tersebut diungkapkan anggota KPU sekaligus Ketua Pokja Pemilu Presiden, Anas Urbaningrum, seusai acara penyerahan secara resmi hasil penelitian berkas-berkas pendaftaran pasangan capres dan wapres di Lt. 2 Gedung KPU, Jakarta (14/05).

Selengkapnya, Amien (2 item), Siswono (3 item), Wiranto (4 item), Solahudin (3 item), Gus Dur (6 item), Marwah Daud (11 item), Megawati (1 item), Hasyim Muzadi (3 item), Hamzah Haz (3 item), dan Agum (4 item).

Meskipun peraturan memberikan batas waktu hingga tanggal 21 Mei untuk melakukan perbaikan, Anas berharap agar pasangan calon itu sudah melakukan perbaikan sebelum tanggal tersebut. Tujuannya agar KPU bisa sesegera mungkin memeriksa hasil perbaikan tersebut. "Jika terpaksa harus sampai tanggal 21, itu hak dari pasangan calon," imbuhnya.

Masukan masyarakat

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menyampaikan bahwa masyarakat diminta bantuannya untuk memberi masukan tentang syarat-syarat kelengkapan yang diajukan oleh pasangan calon tersebut. "Masyarakat bisa memberi masukan pada saat masa perbaikan," ajak Ramlan.

Secara garis besar, menurut Ramlan, persyaratan kelengkapan dari pasangan calon terbagi dua. Pertama, yang pemenuhannya bergantung pada instansi lain, seperti tidak sedang dinyatakan pailit, Surat Pemberitahuan Pajak terhutang (SPPT) dan lain lain. Sedangkan syarat kedua adalah kelengkapan yang terdiri dari surat pernyataan pribadi calon di atas materai, seperti surat keterangan tidak punya utang, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, dan lain-lain.

Kelengkapan kategori kedua (pernyataan pribadi, red), yang menurut Ramlan bisa ada masukan dari masyarakat. Masukan itu sendiri bisa dialamatkan kepada Kelompok Kerja Pemilihan Presiden yang beralamat di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol Jakarta Pusat.

Anas mengatakan, pada masa pendaftaran pasangan calon beberapa waktu lalu, KPU telah menerima enam pasangan capres dan wapres yang diajukan oleh parpol dan gabungan parpol. Mereka adalah SBY-Jusuf Kalla, Amien Rais-Siswono Yudho Husodo, Wiranto-Solahuddin Wahid, Abdurrahman Wahid-Marwah Daud Ibrahim, Megawati Soekarno Putri-Hasyim Muzadi, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.

"Dari enam pasang calon yang diajukan kepada KPU, baru ada satu pasang calon yang sudah memenuhi syarat sebagai pasangan capres dan wapres," tegas Anas. Pasangan itu adalah pasangan SBY dan Jusuf Kalla yang diajukan oleh gabungan parpol yang terdiri dari Partai Demokrat, PKPI dan PBB.

Syarat-syarat yang dimaksud melingkupi syarat pengajuan pasangan capres dan wapres, syarat capres  dan syarat wapres. "Jadi bagi pasangan tersebut, tidak perlu lagi dilakukan perbaikan pada masa perbaikan nanti," tambah Anas.

Masa perbaikan

Lebih lanjut Anas menjelaskan bahwa lima pasangan calon selebihnya masih ada beberapa persyaratan administratif yang memerlukan perbaikan lebih lanjut. Berdasarkan undang-undang, menurut Anas, mereka diberi waktu untuk melakukan perbaikan paling lambat tujuh hari sejak hasil pemeriksaan ini diterima.

Dilihat dari item perbaikan yang harus dilengkapi oleh para pasangan calon tersebut, Megawati adalah calon yang paling sedikit item perbaikannya yaitu satu (item). Sedangkan calon yang paling bayak item perbaikannya adalah Marwah Daud, dengan 11 item perbaikan.

Tags: