Penting, Verifikasi Faktual Laporan Kekayaan Capres-Cawapres
Utama

Penting, Verifikasi Faktual Laporan Kekayaan Capres-Cawapres

Berdasarkan undang-undang, tidak diperlukan lagi laporan kekayaan terbaru capres-cawapres bagi mereka yang pernah melaporkannya ke KPKPN. Namun, adanya verfikasi faktual maupun laporan masyarakat bisa dijadikan pembanding dalam laporan capres cawapres.

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit
Penting, Verifikasi Faktual Laporan Kekayaan Capres-Cawapres
Hukumonline

Jadi, verifikasi faktual atau kenyataan dilapangannya harus dapat mendukung data dari KPKPN. Untuk pembuktian di lapangan tentunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berwenang sebagai pengganti dari KPKPN.

Luky pun mengakui data-data yang dimiliki KPKPN memang lengkap. Format yang dimiliki KPKPN memang sudah lengkap, ujar Luky menambahkan. Terlepas dari kelengkapan data, updating masih sangat penting untuk dilakukan.

Menanggapi soal pentingnya verifikasi faktual, pihak KPK sendiri tidak terlalu mempersoalkan. Undang-undang (Pemilihan Presiden, red) tidak bilang harus yang terbaru, ujar pimpinan KPK, Erry Riyana Hadjapamekas.

Ia menambahkan, laporan kekayan ke KPK hanya diberlakukan sebagai lampiran saja. KPK baru akan memverifikasi laporan kekayaan tersebut bila diminta oleh KPU. Sejauh ini, dari beberapa capres dan cawapres yang belum pernah melaporkan kekayaannya, tinggal Wiranto yang belum mengambil formulir laporan kekayaan.

Bukan KPK saja

Soal pelaporan kekayaan capres dan cawapres, lebih lanjut Luky menyarankan kepada KPU untuk memberikan kesempatan bagi siapa saja untuk menanggapi laporan kekayaan capres dan cawapres.

Bukan KPK saja yang memberi laporan di lapangan tapi juga masyarakat, ujar Luky. Ia menjelaskan, setidaknya bisa diberikan waktu sekitar seminggu bagi masyarakat, organisasi non pemerintah (Ornop) maupun pers untuk menanggapi soal pelaporan kekayaan tersebut.

Luky berharap, kesempatan tersebut nantinya bisa digunakan masyarakat apabila ada fakta lain yang tidak sesuai dengan data-data pelaporan yang dimiliki capres maupun cawapres.

Salah satu syarat administratif untuk menjadi calon Presiden maupun wakilnya adalah mengajukan daftar kekayaan. Sementara itu, beberapa pasangan capres cawapres sudah pernah terdaftar dalam data yang dimiliki Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) hingga tahun 2001 lalu.

Ketua Pokja Pemilihan Capres cawapres, Anas Urbaningrum dalam pernyataannya, pada Jumat (14/05), memperbolehkan bagi pasangan capres dan cawapres untuk menggunakan track record pelaporan kekayaan yang sudah pernah didata KPKPN.

Namun, menurut Wakil Koordinator ICW, Luky Djani, updating data-data seputar kekayaan capres dan cawapres masih diperlukan. Pasalnya, data-data yang dimiliki KPKPN berasal dari tahun 2001.

Hampir pasti, sejak 2001 telah terjadi penambahan maupun pengurangan jumlah kekayaan yang dimiliki capres maupun cawapres. Selama ini data yang dimiliki KPKPN hanya mengumpulkan data saja, tidak ada verifikasi faktual, ujar Luky ketika dihubungi hukumonline.

Tags: