Klarifikasi Gagal, Pansus Buloggate Tolak Pengacara
Berita

Klarifikasi Gagal, Pansus Buloggate Tolak Pengacara

Jakarta, hukumonline. Pansus Buloggate gagal mengklarifikasi Tety Nursetiati. Istri Soewondo ini gagal diklarifikasi gara-gara didampingi pengacaranya. Pengacara Tety menganggap penolakan ini melanggar HAM.

Oleh:
Nay/Awi/APr
Bacaan 2 Menit
Klarifikasi Gagal, Pansus Buloggate Tolak Pengacara
Hukumonline

Rapat Buloggate yang dipimpin Bachtiar Hamzah pada Rabu (1/11) gagal memeriksa Tetty Nursetiati, isteri Suwondo. Tety sebenarnya termasuk dalam keenam orang  yang dijadwalkan untuk diminta klarifikasinya pada hari ini. Keenam orang tersebut adalah Siti Farikha, Tety Nursetiati, Suko Sudarso, Aris Djunaedi, Henry Aryoseno, dan Leo Purnomo.

Sebenarnya, Tety sendiri sudah datang bersama pengacaranya Denny Azani B. Latief. Namun, Pansus Buloggate maupun dari pihak Tety Nursetiati bersikeras dengan pendiriannya masing-masing.

Tetty bersikeras untuk didampingi pengacara Denny Azani B. Latief dalam pemeriksaan tersebut. Sementara, Pansus Buloggate menolak jika Tety tetap didampingi pengacara. Akhirnya, pemeriksaan Tety dibatalkan.

"Ini rapat tertutup. Tidak boleh didampingi oleh siapapun sesuai dengan UU No. 6 Tahun 1954 dan Tata Tertib DPR. Di UU dan Tatib dinyatakan harus sendiri. Kalau bukan anggota Pansus pun tidak boleh hadir. Kami akan undang lagi dan kalau tidak mau juga, kami suruh Kejaksaan untuk menghadirkan dia," tutur Djamal Do'a dari anggota Pansus Buloggate dengan sedikit kesal.

Dalam UU No. 6 tahun 1954 tentang Hak angket DPR pasal 23 ayat (1) memang termuat, bahwa segala pemeriksaan oleh panitia angket dilakukan dalam rapat tertutup.

Sementara itu dalam Tata tertib DPR pasal 96 ayat 6 dinyatakan bahwa rapat tertututp adalah rapat yang hanya boleh dihadiri oleh anggota dan mereka yang diundang.

Melanggar HAM

Namun, pengacara Tety memberikan argumentasi lain. "Jika tidak boleh didampingi pengacara itu melanggar HAM dan diskriminatif. Dan selama dia manusia, dia harus didampingi pengacara," tangkis Denny Azani B. Latief, pengacara isteri Suwondo ini.

Tags: