Permohonan Empat Calon Anggota DPD Kandas di Tangan MK
Utama

Permohonan Empat Calon Anggota DPD Kandas di Tangan MK

Untuk pertama kalinya Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan atas permohonan sengketa pemilu. Tidak tanggung-tanggung, empat perkara diputuskan hanya dalam waktu sekitar dua jam. Bagaimana putusannya?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit
Permohonan Empat Calon Anggota DPD Kandas di Tangan MK
Hukumonline

 

Menurut majelis, kalaupun benar ada kesalahan perhitungan suara, dimana perolehan suara berkurang sebanyak 5.955, jumlah itu tidak akan mempengaruhi perolehan kursi bagi pemohon. Artinya, kalaupun dijumlahkan dengan jumlah suara yang diklaim hilang (5.955 suara), total perolehan suara Alifuddin hanya 69.651 suara. Sementara, agar bisa melenggang ke Senayan, seorang calon anggota DPD di Sulawesi Selatan harus memperoleh minimal 175.697 suara.

 

Sebelum sidang, Moh. Alifuddin mengungkapkan kekagetannya atas cepatnya putusan dibacakan. Calon anggota DPD asal Sulawesi Selatan itu mengaku sedang mempersiapkan bukti-bukti dan saksi untuk mendukung permohonannya ketika menerima undangan sidang. Saya kaget kok putusannya begitu cepat, padahal sidang baru berlangsung sekali, ujarnya kepada hukumonline.

 

Tidak meminta

MK juga menyatakan permohonan yang diajukan H Arbi, calon anggota DPD asal Riau, tidak dapat diterima. Cuma, alasan penolakannya berbeda. Menurut majelis, meskipun permohonan H Arbi ditopang sejumlah bukti untuk menguatkan dugaan kesalahan perhitungan suara, toh ia sendiri tidak meminta MK melakukan perbaikan atas kesalahan itu.

 

Dalam permohonanya, H Arbi hanya meminta agar MK menyatakan perhitungan suara yang dilakukan KPU Riau batal demi hukum. Ia juga meminta agar MK memerintahkan KPU melaksanakan perhitungan ulang secara menyeluruh.

 

Pemohon tidak mengajukan permohonan perbaikan suara untuk dirinya sendiri maupun untuk calon anggota DPD lain agar pemohon terpilih sebagai anggota DPD mewakili Riau, papar majelis dalam putusannya yang dibacakan hakim konstitusi Ahmad Rustandi.

 

H. Arbi mengajukan permohonan ke MK dengan alasan adanya kelebihan suara yang dihitung dan diumumkan KPU dari jumlah peserta pemilu. Misalnya di Indragiri Hilir jumlah pemilih cuma 226 ribu orang, tetapi hasil perhitungan suara mencapai 276 ribu suara. Kelebihan suara juga terjadi di Indragiri Hulu sebesar 26 ribu suara. Sementara di Kabupaten Rokan Hulu, jumlah pemilih hanya 120 ribu, hasil perhitungan suara mencapai 157.334 suara.

 

Ia juga mempersoalkan perhitungan rekap yang ditulis dengan pensil, dan sikap KPU yang tertutup dan sengaja ditutup-tutupi. Misalnya, saat perhitungan suara dirinya tidak diundang sama sekali. Tindakan KPU itu dinilai H Arbi merugikan dirinya sehingga tidak terpilih jadi anggota DPD. Namun menurut Bangun Pasaribu dan Fairuz, kuasa hukum H Arbi, kliennya memang tidak ngotot untuk menjadi anggota DPD.

 

Kekurangan saksi

Dalam perkara Rioza Mandarid, calon anggota DPD asal Nusa Tenggara Barat, MK menyatakan menolak permohonan karena bukti-bukti yang diajukan tidak kuat karena kurangnya saksi dari pemohon yang menyaksikan proses perhitungan suara. Dalam persidangan, Rioza memang kesulitan menghadirkan saksi yang memperoleh mandat dari KPU.

 

Sementara, dalam petitumnya untuk perkara permohonan Zainul Chalikin, calon anggota DPD asal Jambi, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena substansi permohonan bukan bagian dari sengketa pemilu. Zainul memang  mempersoalkan surat suara yang terpotong. Substansi yang diajukan lebih bertendensi kriminal, sehingga sesuai UU Pemilu, mestinya pemohon melaporkan hal itu ke Panwaslu. Jika terbukti ada unsur pidana, Panwas harus menyerahkannya ke kepolisian.

 

Ironisnya, baik Mandarid maupun Chalikin tidak menghadiri pembacaan putusan tersebut.

Dalam putusannya yang dibacakan di Jakarta, Selasa (18/05) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tidak dapat diterima. Akibatnya, keempat calon anggota DPD tersebut sudah pasti tidak bisa melenggang ke Senayan.

 

Keempat calon anggota DPD tersebut adalah Moh. Alifuddin (Sulawesi Selatan), Ir Rioza Mandarid (Nusa Tenggara Barat), Zainul Chalikin (Jambi) dan H Arbi (Riau). Mereka mengajukan permohonan penyelesaian sengketa  ke Mahkamah Konstitusi, setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pada 5 Mei lalu. Hasil penetapan KPU itulah yang dinilai merugikan mereka karena mengganjal langkah calon senator tersebut ke Senayan.

 

Menariknya, dalil atau argumen sidang pleno MK dalam menolak permohonan para calon anggota DPD itu tidak sama. Dalam perkara permohonan yang diajukan Moh. Alifuddin, misalnya. Meskipun mengakui legal standing Alifuddin, MK memutuskan untuk menyatakan permohonan calon anggota DPD asal Sulawesi Selatan itu tidak dapat diterima.

 

Alasannya, kecurangan dan kesalahan perhitungan yang dituduhkan Alifuddin tidak didukung bukti-bukti yang kuat. Lagipula, jumlah suara yang ditengarai berkurang justru tidak signifikan untuk mendudukkan Alifuddin ke Senayan. Jumlah suara yang diperoleh pria kelahiran Wajo 12 Juni 1963 itu menurut perhitungan KPU adalah 63.696 suara. 

Tags: