Anshari Ritonga Dilantik Sebagai Ketua Pengadilan Pajak
Utama

Anshari Ritonga Dilantik Sebagai Ketua Pengadilan Pajak

Setelah lebih dari setahun lowong, kursi Ketua pengadilan Pajak kembali terisi. Mantan Dirjen Anggaran Departemen Keuangan, Anshari Ritonga, dilantik sebagai Ketua Pengadilan Pajak.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
Anshari Ritonga Dilantik Sebagai Ketua Pengadilan Pajak
Hukumonline

Bagir menyatakan ia tidak mengetahui apakah dalam waktu dekat pengadilan pajak akan menjadi satu atap di MA atau tidak. Menurutnya, itu bukan urusan MA sebagai pelaksana undang-undang. "Tanya pada pemegang politik perundang-undangannya. Ketua MA bukan bagian dari politik perundang-undangan, tapi bagian yang melaksanakan UU," cetusnya.

Menurutnya, selama tidak ada perubahan UU, maka soal administratif, organisasi dan finansial tetap di Depkeu.

Anshari sendiri menyatakan belum bisa menjawab persoalan satu atap ini, mengingat ia baru saja dilantik dan belum mengetahui persoalan secara mendetil. Namun, ia mengingatkan bahwa perpindahan kekuasaan pengadilan yang lain, seperti pengadilan umum pun baru dilakukan sekitar satu bulan yang lalu.

Syarat Administratif

Sementara itu, pada hari yang sama, pimpinan Komisi II DPR, dipimpin oleh Ketua Komisi II, Teras Narang, menemui ketua MA, Bagir Manan untuk membicarakan mengenai pemilihan hakim agung yang akan segera dilaksanakan oleh komisi II DPR.

Teras meminta MA agar memberitahu empat puluh empat calon yang diusulkan oleh MA untuk melengkapi persyaratan administratif. Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, komisi II akan segera melakukan proses fit and proper test terhadap calon dari MA tersebut. Komisi II berniat untuk menyelesaikan proses seleksi itu sebelum berakhirnya masa sidang periode ini, yaitu pada Juli nanti.

Rabu (19/05), Anshari dilantik oleh Ketua MA Bagir Manan sebagai Ketua Pengadilan Pajak. Ia menggantikan Widayatno Sastro Hardjono, yang menjadi hakim agung di MA sejak Maret 2003. Turut dilantik pula Sri Rahayu, sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak. Anshari dan Sri diangkat oleh Presiden Megawati melalui Keppres No 50/M/2004.    

Selain pernah menjadi Dirjen Anggaran Depkeu, Anshari juga sempat menjabat sebagai Dirjen Pajak. Namanya sempat ramai diberitakan di media massa ketika travellers cheque miliknya senilai Rp 10 juta ditemukan tercecer di ruangan Aberson Marle Sihaloho, anggota Komisi IX DPR, mitra kerja Departemen Keuangan. Akibatnya, Anshari dituding menyuap anggota dewan, meski ia kemudian membantah.

Soal latar belakang Anshari yang bukan sarjana hukum, kepada wartawan, Bagir Manan berdalih bahwa pengadilan pajak menyangkut masalah perpajakan dan hukum perpajakan. "Masalah perpajakan menyangkut soal akuntansi, pembukuan, pemeriksaan keuangan suatu perusahaan. Apalagi berdasarkan UU Pengadilan Pajak, tidak dilarang mereka yang bukan sarjana hukum, tapi merupakan ahli perpajakan, menjadi hakim pengadilan pajak," papar Bagir.

Mengenai pengadilan pajak yang masih dua atap—karena secara administrasi, organisasi dan finansial pengadilan pajak masih berada dibawah departemen keuangan--, Bagir mengakui bahwa itu merupakan sesuatu yang agak ganjil. "Mestinya kalau satu atap itu termasuk juga pengadilan pajak, tapi pengadilan pajak belum. Kalau belum ya belum, tidak apa-apa," ujarnya.

Tetap di Depkeu

Seperti diketahui, UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tidak mengatur mengenai perpindahan sebagian kekuasaan kehakiman dari Depkeu kepada MA. Padahal, sebagian kekuasaan kehakiman lain telah diatur kepindahannya dalam UU tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: