Peserta Pilpres Terlibat Politik Uang akan Didiskualifikasi
Utama

Peserta Pilpres Terlibat Politik Uang akan Didiskualifikasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindak tegas peserta Pemilu Presiden yang terbukti melakukan politik uang. Jika terbukti, mereka akan langsung didiskualifikasi. Meski, dalam prakteknya ini akan sulit.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Peserta Pilpres Terlibat Politik Uang akan Didiskualifikasi
Hukumonline
Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menyatakan hal tersebut saat menjelaskan beberapa aturan baru dalam Tata Cara Kampanye Pemilu Presiden, dalam konferensi pers yang digelar di Media Center KPU pada Jum'at (21/06).

Kategori kedua adalah kegiatan politik uang yang dilakukan oleh juru kampanye atau pihak lain yang terkait. Untuk kategori ini, ujar Ramlan, sanksinya adalah penghentian kampanye di daerah di mana dilakukannya politik uang.

Ramlan mengakui bahwa untuk menerapkan sanksi ini memang tidak mudah. Beratnya sanksi yang dijatuhkan akan berdampak luas terhadap pasangan calon dan pendukungnya, seandainya pengadilan menyatakan bahwa pasangan calon tersebut terbukti melakukan politik uang.

Terlebih lagi, jika putusan pengadilan tersebut baru jatuh setelah KPU menetapkan calon terpilih. "Secara hukum bisa saja dijatuhkan sanksi tersebut, tapi secara politik dampaknya bisa sangat besar. Terutama jika calon yang sudah ditetapkan sebagai pasangan terpilih dinyatakan bersalah oleh pengadilan," jelas Ramlan.

Pembatalan calon terpilih tentu akan mengakibatkan kekecewaan besar dari pendukung calon tersebut. Tentu ini bisa menjadi sumber chaos. Karena itu, menurut Ramlan, pihak KPU akan melakukan pendekatan kepada para pasangan calon untuk mengingatkan dampak yang terjadi jika ada kegiatan politik uang.

Perpanjang iklan kampanye

Hal penting lainnya dalam tata cara kampanye Pemilu Presiden adalah akan diperpanjangnya durasi penayangan iklan, khususnya iklan kampanye di televisi. "Dahulu tiap slot iklan maksimal 30 detik, untuk kampanye sekarang diperpanjang hingga maksimum 90 detik," urai Ramlan.

Waktu yang cukup panjang itu dimaksudkan agar pasangan capres dan wapres itu bisa mengampanyekan visi, misi dan program kerja seandainya mereka menjadi pasangan terpilih. Keharusan menyampaikan semua itu, mengingat tidak dikenal lagi GBHN dalam pemerintahan mendatang.

Ramlan juga menyinggung soal definisi kampanye dalam SK itu. Menurutnya, soal definisi tetap mengacu pada lima unsur. Yaitu, dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanye, untuk mempengaruhi pemilih, menawarkan visi misi dan program kerja, dilakukan secara lisan atau tulisan dalam berbagai bentuk, dan dalam jangka waktu atau jadwal yang ditentukan oleh KPU.

Berdasarkan definisi tersebut, menurut Ramlan, yang dilakukan oleh para kandidat pasangan capres dan wapres sekarang ini di berbagai media massa bukanlah bentuk kampanye yang dimaksud KPU. Selain karena mereka belum resmi sebagai pasangan calon, saat ini juga belum merupakan waktu kampanye. KPU sendiri menjadwalkan pelaksanaan kampanye pada 1 Juni - 1 Juli 2004.

KPU, ujar Ramlan, baru saja merampungkan SK KPU tentang Tata Cara Kampanye Pemilu Presiden pada rapat pleno KPU Rabu lalu. Menurutnya, SK yang baru ini jelas lebih sistematik dan lengkap sehingga tidak dibutuhkan lagi semacam petunjuk teknis sebagai panduan pelaksanaannya.

Salah satu hal penting yang ditegaskan dalam SK itu adalah soal sanksi terhadap peserta Pemilu Presiden yang terlibat dalam politik uang. "Peserta Pemilu Presiden dilarang untuk memberikan uang atau materi lainnya  untuk mempengaruhi pemilih. Sanksinya, jika terbukti, adalah diskualifikasi pasangan calon," tegas Ramlan.

Ketentuan dalam SK itu sendiri merupakan pelaksanaan dari aturan yang terdapat dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 42 UU tersebut menyebutkan larangan tindakan politik uang untuk mempengaruhi pemilih, berikut sanksinya. Sedang tata cara pembatalannya, menurut UU tersebut, ditetapkan oleh KPU.

Sumber chaos

Mengingat beratnya sanksi terhadap kegiatan politik uang tersebut, menurut Ramlan, KPU membagi kegiatan itu dalam dua kategori. Pertama untuk tindakan politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon dan atau tim kampanyenya. "ini ibarat kartu merah. Sanksinya didiskualifikasi," tegas Ramlan.

Tags: