Menkeh Gagal Posisikan Peraturan Menteri di Atas Perda
Utama

Menkeh Gagal Posisikan Peraturan Menteri di Atas Perda

Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra gagal memasukkan Peraturan Menteri ke dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Karena Peraturan Daerah boleh bertentangan dengan Keputusan Menteri, anggota DPR khawatir MA akan dibanjiri dengan permohonan judicial review.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Menkeh Gagal Posisikan Peraturan Menteri di Atas Perda
Hukumonline

Pemerintah mengusulkan penambahan satu ayat di dalam Pasal 7, yaitu diantara ayat (4) dan ayat (5). Ayat baru yang diusulkan pemerintah bunyinya sebagai berikut, "Jenis peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selain peraturan di bawah hirarki Peraturan Menteri mempunyai hirarki diantara Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah".

Menanggapi usulan pemerintah, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa menyatakan tidak sepakat. Agun berargumen bahwa Permen tidak berada di dalam hirarki karena substansinya lebih kepada kebijakan dan bukan pengaturan. Ia juga berpendapat bahwa lingkup pengaturan Kepmen lebih bersifat sektoral.

Di sisi lain, Agun memandang bahwa sudah sewajarnya bila kedudukan Perda lebih tinggi daripada Permen dalam hirarki, karena pembentukan Perda melibatkan rakyat. Di luar itu, lingkup pengaturan Perda juga dinilai Agun lebih menjangkau masyarakat luas.

Soal kemungkinan Permen akan bertabrakan dengan Perda, Agun mengatakan bahwa jika pemerintah ingin membuat Permen yang pengaturannya lebih luas, maka statusnya ditingkatkan menjadi Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Kalaupun terjadi benturan di antara keduanya, katanya, tidak melulu harus diuji lewat hirarki, tapi bisa lewat pengujian substansinya di Mahkamah Agung.

Tetap diakui

Senada dengan Agun, anggota Fraksi PDI-P Tumbu Saraswati menambahkan bahwa rumusan Pasal 7 yang sudah ada merupakan hasil kompromi antara pemerintah dan DPR saat pembahasan RUU PPP di tingkat Panitia Kerja (Panja). Menurutnya, ayat (4) Pasal 7 RUU PPP tetap mengakui kekuatan mengikat Permen atau peraturan lainnya.

Menurut Tumbu, peraturan perundang-undangan lain yang tidak tercantum dalam hirarki tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk dalam kategori itu, jelas Tumbu, Permen dan peraturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal suatu departemen.

Dalam penjelasan ayat (4) Pasal 7 diuraikan secara rinci jenis-jenis peraturan yang tidak diatur dalam hirarki namun diakui keberadaannya. Diantaranya, peraturan yang dikeluarkan oleh MPR dan DPR, MA, MK, BPK, Gubernur BI, Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang.

Demikian pula dengan peraturan yang dikeluarkan DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

Kebanjiran judicial review

Sementara itu, anggota Komisi II dari F-PDIP Prof. Sahetapy mengatakan dapat memahami kekhawatiran dari pemerintah. "Saya khawatir Mahkamah Agung suatu waktu akan kebanjiran dengan bnayak sekali permintaan-permintaan (judicial review, red) dan saya tidak tahu itu nanti bagaimana," cetusnya.

Sahetapy menyatakan bahwa ia mencermati pemerintah daerah tertentu merasa kewenangannya sangat besar sehingga sering mengeluarkan peraturan yang secara sadar atau tidak bertentangan dengan Permen. Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota Komisi II yang lain, Tunggal Tobing.

Akhirnya, Ketua Komisi II DPR A. Teras Narang memutuskan bahwa usulan pemerintah tidak dimasukkan. Namun, Teras menegaskan bahwa usulan tersebut dicatat dalam risalah persidangan. Yusril sendiri menyatakan menerima kesepakatan tersebut dan menegaskan kembali pentingnya usulan pemerintah direkam dalam risalah persidangan.

"Tolong menjadi catatan kita, siapa tahu masalah ini menjadi sengketa di Mahkamah Konstitusi antara menteri dengan gubernur misalnya, supaya maksud kita di sini adalah bahwa Permen berada diantara Keppres dan Perda. Karena sengketa ini di Depnaker dan Menteri Kehutanan sangat banyak," tandas Yusril.

Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra tidak berhasil menempatkan Peraturan Menteri (Permen) di atas Peraturan Daerah (Perda) di dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Padahal, menurut pemerintah, kepastian hukum itu diperlukan agar pemerintah daerah tidak lagi mengeluarkan Perda yang bertentangan dengan Permen.

Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Depkeh dan HAM Abdul Gani Abdullah, bahwa fenomena banyaknya Perda yang bertentangan dengan Kepmen karena hirarki Permen yang oleh sebagian pemerintah daerah dianggap tidak jelas.

"Ada yang mengatakan itu tidak ada dalam instrumen hukum di dalam Tap III (Tap MPR No.III/2000, red), sehingga dianggap Peraturan Menteri itu tidak mengikat penyelenggara pemerintahan daerah dan sebagainya," papar Gani dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR mengenai RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (19/05).

Demi menghindari fenomena terulang di masa depan, pemerintah mengusulkan agar Permen berada di atas Perda dalam hirarki peraturan perundang-undangan. Sekadar tahu, hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam ayat (1) Pasal 7 RUU PPP tidak mencantumkan Permen di dalamnya.

Tags: