Komisi II DPR Persoalkan KPU Tak Tunda Pengundian Capres
Utama

Komisi II DPR Persoalkan KPU Tak Tunda Pengundian Capres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengindahkan permintaan dari Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu untuk menunda pengundian capres terkait dengan pengaduan salah seorang pasangan capres. Anggota Komisi II DPR dengan gencar mempertanyakan persoalan ini.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Komisi II DPR Persoalkan KPU Tak Tunda Pengundian Capres
Hukumonline
Gencarnya pertanyaan soal itu terjadi dalam rapat dengar pendapat anggota Komisi II DPR dengan KPU dan Panwas Pemilu di Gedung DPR-RI pada Sn (24/05). Seya, rapat dengar pendapat ini hanya membahas kesiapan KPU dan Panwas Pemilu dalam rangka pelaksanaan Pemilu Presiden 2004.

Tiga alasan

Menanggapi pertanyaan dari anggota Komisi II itu, Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti memberikan penjelasannya. Ketua KPU sendiri, Nazaruddin Sjamsuddin, sedari awal minta izin untuk meninggalkan rapat tersebut dengan alasan kesehatannya terganggu dan melimpahkan kewenangannya pada Ramlan.

Menurut Ramlan, setidaknya ada tiga alasan mengapa KPU tetap melaksanakan pengundian capres itu sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Pertama, prinsip dalam undang-undang Pemilu, yang menyatakan bahwa pengajuan gugatan keberatan tidak boleh menghalangi proses dan tahapan pemilu.

Alasan kedua adalah bahwa menurut KPU, sengketa Gus Dur (dan PKB) mengenai persoalan ini sudah selesai. Ramlan mengatakan, PKB sudah menempuh jalur hukum terhadap inti persoalan ini, dengan mengajukan judicial review terhadap SK KPU tentang Kesehatan Capres kepada Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. "Karena sudah melalui dua lembaga hukum tertinggi itu, kami beranggapan masalah ini sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," jelas Ramlan.

Alasan ketiga, mundurnya satu tahapan Pemilu Presiden selama satu hari saja, akan berdampak besar pada tahapan-tahapan selanjutnya. Menurut Ramlan, dengan jadwal yang sekarang saja, KPU sudah merasa kesulitan untuk bisa merealisasikan kebutuhan logistik, khususnya surat suara, yang sudah harus selesai dalam 35 hari ke depan.

Meski demikian, menurut Ramlan, pihak KPU juga akan mengungkapkan penjelasannya pada anggota Panwas. Untuk keperluan itu, KPU berencana mengundang Panwas ke KPU pada Selasa (25/05) sore.

enidian

Namun, justru persoalan lain yang gencar dibahas dalam rapat hari ini. Berawal dari pengaduan yang dilayangkan oleh Abdurrahman Wahid kepada Panwas Pemilu beberapa hari yang lalu. Kepada Panwas, kandidat capres dari PKB ini mempersoalkan keputusan KPU pada Sabtu (22/05) lalu, yang menyatakan dirinya tidak memenuhi syarat sebagai capres pada Pemilu Presiden mendatang.

Setelah rapat maraton sekitar empat jam pada Minggu (23/05), Panwas akhirnya memutuskan bahwa persoalan ini adalah sengketa pemilu dan meminta KPU menunda pengundian capres. Namun KPU tidak mengindahkannya. KPU tetap melakukan pengundian nomor urut capres pada Minggu malam kemarin.

Anggota Komisi II, Ida Fauziah, mempertanyakan sikap KPU ini. "Mengapa KPU tidak menunda pengundian nomor capres itu, padahal Panwas sudah mengirimkan surat permintaan untuk menundanya," tegas anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. 

Pertanyaan senada datang dari Manasse Malo. "Mengapa KPU mengabaikan permintaan Panwas untuk menunda pengundian itu," tegas politisi PDKB ini. Manasse melihat bahwa proses pengaduan yang sedang berlangsung di Panwas adalah proses yang demokratis. Dirinya menyayangkan bahwa KPU tidak mengindahkannya.

Lebih jauh Manasse menilai bahwa tidak diindahkannya permintaan Panwas tersebut menggambarkan bahwa antara KPU dan Panwas tidak kompak. "Kalau antara KPU dan Panwas tidak bisa bergandeng tangan, proses pemilu bisa tidak demokratis," tambahnya.

Tags: