ICCA akan Jadi Wadah Komunikasi Penasehat Hukum Internal Perusahaan
Berita

ICCA akan Jadi Wadah Komunikasi Penasehat Hukum Internal Perusahaan

Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) mengadakan pertemuan untuk pertama kali. Organisasi penasehat hukum internal perusahaan ini masih mengharapkan bergabungnya para in house counsel.

Oleh:
Nay
Bacaan 2 Menit
ICCA akan Jadi Wadah Komunikasi Penasehat Hukum Internal Perusahaan
Hukumonline

Wadah komunikasi

Tujuan jangka pendek organisasi tersebut, menurut Arif adalah menyediakan wadah  untuk sarana komunikasi diantara para in house counsel untuk berbagi keahlian. Untuk lebih meningkatkan pengetahuan para anggota, ICCA akan mengadakan diskusi atau pelatihan  dengan mengundang pembicara yang ahli di bidangnya, seperti konsultan hukum, pejabat pemerintah atau pensiunan hakim.

Yeni Fatmawati, wakil ketua ICCA mengatakan, dalam jangka panjang ICCA berencana untuk memberikan masukan pada peraturan perundang-undangan yang rengah digodok.

"Kalau ada suatu rancangan peraturan perundang-undangan, jika kita merupakan asosiasi yang kuat, kita bisa memberikan respon dan masukan," ujarnya. Namun, Yeni menambahkan, hal itu akan tergantung pada kemauan para anggota ICCA. "Kita demokrasi banget, akan kita lihat apa maunya anggota," tutur legal counsel PT Coca-Cola Indonesia ini.

Tugas makin rumit

Budi Unggul, salah seorang in house counsel yang hadir dalam pertemuan ICCA, mengatakan bahwa ia sangat berniat untuk menjadi anggota. Menurut legal counsel PT GE Capital ini, selama ini forum untuk komunikasi untuk mitra seprofesinya  tidak ada. Karena itu, kehadiran ICCA ia harapkan dapat menjadi forum untuk tukar pengalaman antar sesama legal counsel. Apalagi, saat ini menurutnya tuntutan profesi semakin banyak dan semakin complicated, tidak sekadar fungsi-fungsi tradisional.

Sementara itu, Natasha Nababan, legal counsel PT Exxon Indonesia juga antusias untuk bergabung dengan ICCA. Ia berharap, ICCA dapat menjadi forum tukar pendapat dan tukar keahlian antara sesama legal counsel.

Dalam jangka panjang, Natasha menginginkan ICCA bisa menjadi satu forum yang menetapkan posisi I nhouse counsel dalam framework Undang-undang advokat.

"Tempat kita nanti apa sih dalam framework Undang-undang advokat, itu harus dibicarakan dalam jangka panjang nantinya," cetusnya.

Pertemuan diadakan di Gedung Darya Varia Jakarta Selatan, Selasa (25/06). Tampak hadir sekitar duapuluh orang in house consel dalam pertemuan perdana itu.

Menurut Sekretaris ICCA, M. Arif Widjaksono, forum tersebut diadakan agar para calon anggota ICCA dapat mengetahui lebih jauh visi, misi dan program ICCA sehingga mereka bisa memutuskan apakah akan bergabung dengan organisasi tersebut atau tidak.

Karena itu, menurutnya, para in house counsel  yang datang rata-rata belum berstatus anggota ICCA dan baru akan bergabung. Dalam pertemuan itu berhasil dibentuk kelompok kerja komunikasi yang mempunyai tugas untuk membuat mailing list dan website organisasi. Terbentuk pula kelompok kerja HRD dan Litbang, yang membawahi bidang-bidang yang merupakan lingkup kerja legal counsel selama ini, seperti  perpajakan, perburuhan, investasi dan perdagangan.

Arif mengatakan, keanggotaan ICCA terbuka untuk seluruh in house counsel yang ada di Indonesia. Syaratnya adalah warga negara Indonesia dan sarjana hukum dari universitas di Indonesia. Sempat muncul pertanyaan apakah ICCA hanya untuk para in house counsel di Multinational Company (MNC), mengingat para pendirinya hampir semua bekerja di MNC. "Sama sekali tidak. Baik MNC, PMDN, PMA, PT biasa, BUMN juga kita rangkul disini," tegas Arif.

Namun, untuk saat ini, ICCA belum akan membuka cabang di daerah.  Untuk sementara, ICCA akan fokus di Jakarta. Setelah solid, baru akan dipikirkan untuk membuka kantor cabang di daerah. Meski demikian, Arif menyatakan telah ada  in house counsel dari Surabaya, Bandung, dan Kalimantan yang mengutarakan niatnya untuk bergabung dengan ICCA.

Tags: