Rendah, Sanksi Hukum Bagi Pelanggaran di Sektor Obat dan Makanan
Utama

Rendah, Sanksi Hukum Bagi Pelanggaran di Sektor Obat dan Makanan

Pemerintah menyesalkan dunia peradilan yang dianggap masih enggan menggunakan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
Rendah, Sanksi Hukum Bagi Pelanggaran di Sektor Obat dan Makanan
Hukumonline

 

Di samping itu, Sampurno menyebutkan pula, bahwa penguatan perangkat hukum di bidang pengawasan obat dan makanan juga dilakukan melalui percepatan proses revisi terhadap UU No.22/1997 tentang Narkotika serta UU No.5/1997 tentang Psikotropika.

 

Kekecewaan Badan POM tentang dunia peradilan ditanggapi dengan serius oleh para anggota Dewan. Muryono Aladdin menyarankan agar Badan POM mengingatkan aparat peradilan soal pentingnya UU tentang Pangan dan UU tentang Perlindungan Konsumen digunakan dalam menangani setiap kasus pelanggaran di bidang obat dan makanan.

 

Untuk itu, Muryono mendesak agar Badan POM segera menyusun RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Sementara, politisi dari Partai Golkar, Lapu Moko, berpendapat bahwa UU Pengawasan Obat dan Makanan yang digagas Badan POM sangat diperlukan masyarakat.

 

Dalam salah satu kesimpulan rapat, Ketua Komisi VII Iping Soemantri mendesak Kepala Badan POM untuk lebih cepat mengupayakan penyempurnaan perangkat hukum di bidang pengawasan obat dan makanan. Iping menegaskan pula bahwa Komisi VII meminta Badan POM untuk mensosialisasikan UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen kepada aparat peradilan.

 

Saat ditemui hukumonline, Sampurno mengatakan bahwa RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan masih dalam penelitian tahap awal. Dengan demikian, katanya, penyusunan RUU tersebut tidak bisa diharapkan selesai dalam waktu cepat. "Membuat RUU itu tidak mudah karena kami harus melibatkan banyak ahli dari universitas," tuturnya.

Sudah bukan rahasia umum, jika dunia peradilan kita bisa dikatakan sebagai institusi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat luas. Kekecewaan terhadap dunia peradilan juga datang dari jajaran eksekutif. Kali ini, giliran Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Sampurno, yang dibuat meradang.

 

Dalam rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan Badan POM (27/05), Sampurno mengungkapkan bahwa pengadilan merupakan kendala yang dihadapi Badan POM. Pasalnya, menurut Sampurno, selama ini pengadilan memberikan sanksi yang rendah terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan.

 

"Kendala yang dihadapi Badan POM selama ini adalah rendahnya sanksi hukum yang diberikan oleh pengadilan terhadap pelanggaran di bidang obat dan makanan," kata Sampurno. Kendala itu dipandang cukup serius karena ke depan kegiatan dan tugas-tugas Badan POM akan semakin luas dan kompleks, termasuk penegakan hukum untuk melindungi masyarakat luas.

 

"Undang-undang yang memberikan sanksi lebih berat seperti Undang-undang tentang Pangan dan Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen belum banyak digunakan dalam menjatuhkan sanksi hukum oleh lembaga pengadilan," tegas Sampurno.

 

Perkuat perangkat hukum

Sampurno menegaskan, dari pengalaman yang sedemikian rupa, Badan POM memerlukan perangkat hukum yang lebih kuat terutama Undang-undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan. Undang-undang tersebut, terangnya, diperlukan selain untuk memperkuat legalitas Badan POM, juga sebagai payung hukum bagi badan POM dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: