Panwas Pemilu Juga Kandaskan Harapan Gus Dur
Utama

Panwas Pemilu Juga Kandaskan Harapan Gus Dur

Sekali lagi, upaya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk meloloskan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai capres harus kandas. Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu akhirnya menolak permohonan PKB tersebut.

Oleh:
Zae
Bacaan 2 Menit
Panwas Pemilu Juga Kandaskan Harapan Gus Dur
Hukumonline

 

Sebelum ke Panwas Pemilu, pihak PKB sudah melakukan upaya hukum melalui Mahkamah konstitusi dan Mahkamah Agung. Namun, kedua lembaga hukum tertinggi tersebut menolak permohonan PKB untuk membatalkan SK KPU No. 26 yang memuat syarat kesehatan bagi capres dan wapres.

 

KPU tak hadir

Pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Panwas Pemilu Saut Sirait, yang bertindak menggantikan Ketua Panwas Komarudin Hidayat. Sedangkan anggota Panwas Pemilu yang hadir antara lain Topo Santoso, Bambang Arief Sampoerno Djati, Rozy Munir, Doni Pangkudung, Didik Supriyanto dan Siti Nurdjannah.  

 

Dari pihak PKB, Selain Gus Dur juga hadir Sekretaris Dewan Syuro PKB Arifin Djunaidi dan kuasa hukum PKB, Ikhsan Abdullah. Sementara pihak KPU tetap tidak menghadiri pembacaan putusan Panwas ini karena sejak semula KPU mengaku tidak ada sengketa.

 

Sikap KPU ini sebenarnya sudah bisa diduga. Dalam pertemuan sebelumnya di Panwas Pemilu untuk membahas sengketa ini beberapa waktu yang lalu, KPU juga menolak hadir. Alasannya tetap, bahwa KPU menganggap tidak ada sengketa antara KPU dengan PKB. Dengan demikian tidak ada alasan bagi KPU untuk hadir.

 

Ke PTUN

Selain memutuskan tidak bisa menerima permohonan tersebut, Panwas menyarankan agar Gus Dur menempuh upaya peradilan. Selain menggugat ke peradilan umum, Gus Dur sebaiknya menguji putusan KPU tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

Masyudi mengatakan, putusan KPU No 36 Tahun 2004 tentang Penetapan Capres peserta Pemilu Presiden, merupakan putusan pejabat tata usaha negara. "Karena itu pemohon dapat menguji keputusan tersebut melalui jalur PTUN," jelas Masyudi.

 

Menanggapi putusan Panwas Pemilu tersebut, Gus Dur mengatakan bahwa beliau masih harus membicarakannya dengan PKB. Meski demikian, dia berharap seandainya dilakukan permohonan, PTUN bisa memberikan hasil yang positif.

Demikian putusan Panwas Pemilu atas permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan oleh PKB terhadap Keputusan KPU No. 36 Tahun 2004 tentang penetapan Capres dan Wapres peserta Pemilu Presiden 2004. Putusan tersebut dibacakan di Kantor Panwas, Jumat (28/05).

 

Putusan tersebut menyatakan bahwa Panwas Pemilu tidak bisa mengabulkan permohonan Gus Dur. "Panwas Pemilu tidak dapat mengabulkan permohonan pemohon untuk menambahkan namanya sebagai pasangan capres dan cawapres  yang telah ditetapkan KPU," tegas anggota Panwas Masyhudi Ridwan saat membacakan putusan itu.

 

Panwas sebenarnya menilai bahwa ada kekeliruan atau ketidakcermatan KPU pada keputusan mengenai tata cara pencalonan, karena tidak terpenuhinya asas kecermatan formal. Misalnya dalam merumuskan pasal soal syarat kesehatan pasangan capres dan wapres.

 

Mengenai soal kesehatan, lebih kanjut Panwas menilai, bahwa KPU tidak mempertimbangkan secara cukup ketentuan UU No 23 Tahun 1992 dalam menentukan kesehatan untuk menilai kemampuan calon. Meski demikian, Panwas menyatakan tidak berwenang untuk mengubah SK KPU No. 36 tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: