Majelis Hakim Belum Simpulkan Dugaan Kesaksian Palsu Tomy Winata
Utama

Majelis Hakim Belum Simpulkan Dugaan Kesaksian Palsu Tomy Winata

Suripto, Ketua Majelis Hakim kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Tempo menyatakan belum menyimpulkan atau mengeluarkan penetapan untuk menangkap pengusaha Tomy Winata. Ini dikemukakan Suripto sehubungan permintaan Tempo agar hakim mengeluarkan perintah penangkapan atas dugaan pemberian keterangan palsu oleh Tomy Winata.

Oleh:
CR-1
Bacaan 2 Menit
Majelis Hakim Belum Simpulkan Dugaan Kesaksian Palsu Tomy Winata
Hukumonline
Pada persidangan sebelumnya, Roy Suryo yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus pencemaran nama baik Tomy Winata yang dilakukan Roy menyatakan suara dalam percakapan yang direkam merupakan suara asli Tomy Winata.

Namun keinginan Tempo tersebut tampaknya tidak bakal kesampaian. Ketua majelis hakim dalam perkara pidana tersebut, Suripto, mengatakan bahwa  penjelasan Roy Suryo saat tampil sebagai saksi ahli hanyalah bersifat pendapat saja, bukan sesuatu fakta hukum.

Untuk itu, majelis hakim belum mempunyai kesimpulan apapun mengenai asli tidaknya suara Tomy Winata dalam kaset wawancara yang sempat diputar dalam persidangan. Majelis sampai hari ini belum ada kesimpulan ke arah itu, ujar Suripto yang ditemui di ruang kerjanya hari ini (30/05).

Suripto membenarkan dalam pasal 174 (2) KUHAP mengatur soal wewenang majelis hakim untuk memerintahkan penangkapan seorang saksi apabila saksi tersebut diduga memberikan keterangan palsu. Suripto bersikeras bahwa yang mengatakan suara dalam kaset itu asli suara Tomy Winata adalah opini dari kuasa hukum Tempo, sedangkan majelis belum berpendapat mengenai masalah ini.

Kesaksian Hinca

Sementara itu, dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Tempo, kali ini menghadirkan Hinca I.P Panjaitan sebagai saksi ahli. Hinca mengatakan saat ini hanya UU No.40 tahun 1999 yang mengatur soal kebebasan pers.

Materi dalam UU Pers sendiri menekankan untuk melindungi kebebasan pers yang bertanggungjawab. Selain itu Hinca menyatakan tidak semua orang senang dengan pemberitaan dalam pers.

Untuk itulah gunanya mekanisme hak jawab, ujar Hinca dalam persidangan. Ia menyebutkan hak jawab sebagai hak untuk memukul balik apabila seseorang tidak senang dengan sebuah pemberitaan.

Walaupun sifatnya sebuah bisa dipergunakan ataupun tidak, namun menurutnya hak jawab jauh berbeda dengan hak keperdataan. Hinca tidak memungkiri melaporkan ke polisi merupakan hak seseorang.

Sayangnya, banyak perusahaan pers yang belum mempublikasikan mekanisme hak jawab. Sehingga, hal tersebut menyebabkan orang-orang awam tidak mengetahui soal mekanisme hak jawab ini.

Hinca menambahkan, pemberitaan dalam tulisan Tempo soal Ada Tomy di Tenabang?, tidak ada pencampuradukan opini penulis. Hal ini djiawab Hinca ketika Ahmad Taufik, wartawan Tempo yang menulis berita tersebut menanyakan soal tersebut.

Tempo.Tempo

Kontan, hal tersebut langsung ditanggapi oleh pihak Tempo untuk segera menangkap Tomy Winata dengan alasan melakukan kesaksian palsu. Untuk itu, Tempo meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan penangkapan pengusaha Artha Graha itu.

Tags: