Harta Kekayaan Tiga Capres dan Cawapres Belum Masuk ke KPK
Utama

Harta Kekayaan Tiga Capres dan Cawapres Belum Masuk ke KPK

Tidak semua data-data tentang laporan kekayaan calon presiden dan wakil presiden diserahkan Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Hanya data kekayaan calon presiden dan wakil presiden yang penah menjadi pejabat negara saja yang sudah diserahkan.

Oleh:
Tri
Bacaan 2 Menit
Harta Kekayaan Tiga Capres dan Cawapres Belum Masuk ke KPK
Hukumonline
Hal ini dikemukakan oleh Erry Riyana Hardjapamekas, pimpinan KPK di Jakarta (31/5). "Sampai saat ini kami belum menerima seluruh data kyaan capres dan cawapres. Ketika kami tanya ke sekretariat KPKPN mer bilang tidak mengetahui," papar Erry.

Keppres Pembubaran

Dihubungi secara terpisah, salah seorang anggota KPKPN, Abdullah Hehamahua menyatakan bahwa KPKPN belum melakukan pemeriksaan terhadap data-data kekayaan Wiranto, Salahuddin Wahid dan Hasyim Muzadi. Pasalnya, lanjut Abdullah, ketika mereka menyerahkan laporan kekayaannya ke KPKPN, masih terjadi perdebatan mengingat belum ada serah terima dokumen dari KPKPN dan KPK.

"KPK sendiri yang harus mengkonfirm seluruh data-data para calon yang belum diperiksa itu. Karena itu sekarang menjadi kewenangan KPK," tutur Abdullah.

Nah, soal belum masuknya data Wiranto, Salahuddin dan Hasyim , terungkap setelah mulai masuknya data-data laporan kekayaan yang ada di KPKPN kepada KPK. Berdasarkan Keppres No. 45 tahun 2004, KPKPN memang memiliki waktui paling lambat 30 hari sudah harus menyerahkan segala masalah administrasi yang ditangani Sekretariat Jenderal KPKPN kepada KPK.

Namun ketika Abdullan ditanya mengenai bagaimana status anggota KPKPN sekarang, Abddullah mengatakan bahwa pihaknya masih bekerja seperti biasa. "Tetapi enggak enak juga yah tidak kerja tetapi tetap digaji," guraunya. Abdullah sendiri mengatakan hal itu terjadi karena memang sampai sejauh ini belum Keppres yang membubarkan KPKPN.

Erry sendiri membenarkan belum ada Keppres soal pembubaran KPKPN. Tetapi ia menerangkan sebenarnya Keppres Pembubaran KPKPN satu paket dengan Keppres No. 45 tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara ke Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Mungkin Keppres itu masih di Setneg," ujarnya.

Sedangkan mengenai data-data kekayaan capres dan cawapres yang ada, saat ini masih merujuk pada laporan para pejabat negara yang menjadi capres dan cawapres tahun 2001. Misalnya saja, Hamzah Haz,  capres Partai Persatuan Pembangunan, harta kekayaannya mencapai Rp17,337 miliar ditambah AS$1999.000. Sementara, Agum Gumelar, cawapres Partai Persatuan Pembangunan harta kekayaannya tercatat Rp8,854236 miliar ditambah AS$3666.846. 

Begitu juga dengan data-data harta kekayaan para capres dan cawapres yang lain, seperti Megawati Soekarno Putri (Rp60,2 miliar), Susilo Bambang Yudhoyono (Rp3,49 miliar) dan pasangannya cawapresnya, Yusuf Kala (Rp134,265 miliar), duet pasangan Amien Rais (Rp867,955 juta ditambah AS$13.700) dan Siswono Yudho Husodo (Rp74,776 miliar ditambah AS$81.700), yang masih merujuk pada data KPKPN tahun 2001.

ekaeka

Ketiga orang capres dan cawapres yang belum ada datanya di KPKPN adalah, Wiranto dan Salahuddin Wahid, capres-cawapres Partai Golkar, dan cawapres dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasyim Muzadi. Erry mengatakan, pihaknya besok akan melakukan rapat koordinasi dengan KPKPN untuk membicarakan persoalan ini.

Soal penyerahan data-data kekayaan ini, menurut Erry, merupakan tindak lanjut dari lahirnya Keppres No. 45 tahun 2004 yang berisi pengalihan seluruh masalah administrasi yang dilakukan KPKPN dahulu ke KPK. Termasuk masalah administrasi yang dialihkan adalah seluruh data-data kekayaan para capres dan cawapres yang telah mengisi laporan kekayaannya kepada KPKN.

Lebih jauh Erry menjelaskan, tidak mungkin data-data sisa capres dan cawapres belum ada di KPKPN. Menurut dia, kalau pasangan capres dan cawapres sudah maju dan ditetapkan Komisi Pemilihan Umum dalam pemilihan capres dan cawapres, mereka (para pasangan capres dan cawapres, red) pasti sudah melengkapi formulir laporan harta kekayaannya.

Tags: