Bapepam Terbitkan Penyempurnaan Lima Peraturan Pasar Modal
Berita

Bapepam Terbitkan Penyempurnaan Lima Peraturan Pasar Modal

Jakarta, hukumonline. Baru-baru ini Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menerbitkan lima peraturan Bapepam. Kelimanya merupakan penyempurnaan peraturan yang berlaku sebelumnya. Penyempurnaan itu dimaksudkan untuk melakukan efesiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan di pasar modal, khususnya mengenai penawaran umum.

Oleh:
Bam/APr
Bacaan 2 Menit
Bapepam Terbitkan Penyempurnaan Lima Peraturan Pasar Modal
Hukumonline

Kelima peraturan tersebut adalah Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum, Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan dalam Rangka Pemesanan dan Penjatahan Efek, Peraturan Nomor IX.A.8 tentang Prospektus Awal dan Info Memo, Peraturan Nomor IX.C.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum, serta Peraturan Nomor IX.C.3 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum.

Dalam Peraturan Nomor IX.A.2 setidaknya memuat 7 pokok penyempurnaan tatacara pendaftaran dalam rangka penawaran umum. Pertama, adanya ketentuan emiten wajib mengumumkan prospektus ringkas selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah disampaikannya pernyataan pendaftaran. Emiten pun wajib menyampaikan bukti pengumuman prospektus ringkas tersebut kepada Bapepam selambat-lambatnya 2 hari kerja setelah pengumuman prospektus ringkas itu.

Kedua, hanya dapat dilaksanakannya penawaran awal (bookbuilding) apabila digunakan prospektus awal dan setelah diumumkannya prospektus ringkas. Sementara berkaitan dengan kewajiban mengumumkan prospektus ringkas setelah efektifnya pernyataan pendaftaran, emiten berkewajiban untuk mengumumkan perbaikan atau tambahan atas prospektus ringkas.

Ketiga, mengubah jangka waktu sejak efektifnya pernyataan pendaftaran sampai dengan disampaikannya laporan hasil penawaran umum kepada Bapepam dan dicatatkannya efek di bursa dari 90 hari menjadi selambat-lambatnya 15 hari kerja. Keempat, ketentuan waktu untuk penjatahan efek berubah menjadi 3 hari kerja setelah masa penawaran berakhir dari sebelumnya 6 hari kerja.

Kelima, mengubah ketentuan waktu pengembalian uang pemesanan yang harus dilaksanakan oleh penjamin emisi efek atau agen penjualan efek dari selambat-lambatnya 4 hari kerja menjadi 2 hari kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya.

Keenam, ketentuan waktu tentang pengembalian uang pemesanan yang harus dilaksanakan oleh penjamin emisi efek atau agen penjualan efek yang semula selambat-lambatnya 4 hari kerja diubah menjadi 2 hari kerja setelah tanggal penjatahan atau setelah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut.

Ketujuh, ketentuan waktu tentang laporan hasil penawaran umum kepada Bapepam yang sebelumnya selambat-lambatnya 12 hari kerja diubah menjadi 5 hari kerja setelah tanggal penjatahan.

Tags: