Tommy Segera Dipenjara
Kejari Laksanakan Upaya Paksa
Berita

Tommy Segera Dipenjara
Kejari Laksanakan Upaya Paksa

Jakarta, hukumonline. Ancaman Antasari Azhar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang akan melakukan upaya paksa terhadap terpidana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael tampaknya tidak main-main. Sore ini pihak Kejari mengirimkan timnya ke Cendana untuk "menjemput" Tommy.

Oleh:
Tri/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Tommy Segera Dipenjara</b></font><BR>Kejari Laksanakan Upaya Paksa
Hukumonline

Ancaman upaya paksa tersebut dilontarkan oleh Antasari berdasarkan surat panggilan untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Hutomo Mandala Putra dan Ricardo Gelael. Dalam ancamannya Antasari mengatakan, jika sampai hari Jumat pukul 14:00 WIB Tommy dan Ricardo tidak datang memenuhi panggilan tersebut, maka Kejari Jaksel selaku eksekutor terhadap putusan kasasi MA akan menggunakan upaya paksa.

Namun, setelah melewatii pukul 14.00 dan ditunggu sampai pukul 15.00, ancaman Antasari sama sekali tidak terbukti. Pihak Kejari sampai saat itu belum juga melakukan upaya paksa terhadap kedua terpidana kasus ruilslag (tukar guling) Goro tersebut.

Ketika ditanya mengapa pihak Kejari tidak melakukan upaya paksa terhadap Tommy dan Ricardo, Antarsari beralasan bahwa Tommy dan Ricardo belum dapat dikenakan upaya paksa karena keduanya belum menerima salinan Keppres tentang penolakan grasinya. "Agar pelaksanaan eksekusinya nanti tidak melahirkan polemik," tegas Antasari.

Polemik UU Grasi dan KUHAP

Antasari mengutarakan alasannya dengan merujuk Pasal 11 UU No. 3 Tahun 1950 tentang Grasi. Pasal tersebut menyatakan, Keputusan Presiden mengenai grasi disampaikan Menteri Kehakiman kepada pegawai yang diwajibkan untuk diserahkan kepada yang berkepentingan (pihak kejaksaan dan terpidana).

Entah apa yang mengubah pendapat Antasari. Padalah sebelumnya (2/11) Antasari menganggap bahwa upaya paksa yang akan dilakukan Kejari tidak merujuk pada UU Grasi, melainkan pada KUHAP.  Pasal 268 ayat (1) KUHAP menyakan, apabila terpidana mengajukan upaya PK maka tidak menunda pelaksanakan putusan kasasi MA.

Harus sesuai Prosedur

Mengetahui akan adanya upaya paksa dari Kejari, pengacara Tommy dan Ricardo sampai dua kali bolak balik ke Kejari. LMN Samosir dan Erman Umar (pengacara Tommy) serta Maqdir Ismail datang ke Kejari sekitar pukul 09.00 pagi dan pukul 14.00. Mereka datang untuk memberikan klariffikasi kepada Kejari Jaksel bahwa kliennya sampai saat ini belum menerima salinan Keppres penolakan grasi.

Oleh karena itu, para pengacara tersebut menyatakan bahwa atas dasar tersebut, berdasarkan pasal 11 UU No.3 Tahun 1950, kliennya belum dapat memenuhi panggilan Kejari dan eksekusi terhadap klien mereka tidak dapat dilaksanakan. "Pelaksanaan eksekusi tersebut harus sesuai prosedur," ujar Erman.

Tags: