Aspek Hukum terhadap Nama Domain di Internet
Kolom

Aspek Hukum terhadap Nama Domain di Internet

Permasalahan mengenai tindakan penggunaan Nama Domain (Domain Name) yang berlawanan dengan hukum akhir-akhir ini sedang marak. Tampaknya, perlu diluruskan kembali pemahaman masyarakat mengenai aspek-aspek hukum yang berkenaan dengan keberadaan suatu Domain Name. Sebenarnya secara substansiil, Domain Name sangat berbeda dengan keberadaan suatu merek dalam lingkup perdagangan dan industri.

Bacaan 2 Menit
Aspek Hukum terhadap Nama Domain di Internet
Hukumonline

keberadaan  suatu Nama Domain  hanyalah  keberadaan suatu alamat dalam  suatu jaringan  komputer global  (Internet). Dalam  jaringan  komputer global tersebut,  tidak ada  suatu  otoritas  pusat  atau pun  kewenangan  tersentral  yang berfungsi  sebagaimana layaknya  suatu  pemerintahanan. Ia dibangun berdasarkan  atas kaidah  kebebasan  berinformasi (freedom  of information) dan  kebebasan  berkomunikasi  (free flow of information) dari para pihak  yang menggunakannya.

Jadi  keberadaannya semula adalah medium  komunikasi  global  (network of networks) untuk saling tukar menukar informasi. Namun  dalam perkembangannya, seiring  dengan  perubahan perilaku  masyarakat  penggunanya (social  behaviour), maka  berubahlah intensitasnya  menjadi  sarana untuk  transaksi  perdagangan.

Dengan  semakin  semaraknya  komersialisasi  di internet, maka semakin  bernilai ekonomis lah keberadaaan domain name  tersebut di kalangan masyarakat. Terlebih lagi  mengingat  keberadaan domain name  secara  teknis  haruslan  unique. Maka, semua  pengguna  berupaya  sedapat mungkin  untuk memperoleh  nama domain  yang lebih  intuitif dengan nama  dirinya  ataupun  produknya.

Bahkan,  sekarang cenderung  keberadaannya dikatakan  sebagai suatu  intangible  asset sebagaimana layaknya  Intellectual  Property  dalam lingkup  industri  dan perdagangan. Pernyataan  tersebut  sebenarnya  tidak sepenunya  tepat jika  kita  mempelajari  kaedah-kaedah  hukum yang mendasarinya  dalam networking.

Maka,  keberadaan Nama Domain sebenarnya  adalah  suatu  amanat  ("trust") yang diberikan  oleh sistem  komunikasi  yang  terselenggara secara otomatis untuk kepentingan  penggunanya. Dalam  hal  ini  adalah  masyarakat  hukum pengguna internet ("Internet Global  Community").

Struktur  dan  delegasi  pemberian  nama domain

Sistem  pemberian  Nama Domain  (Internet  domain  name system  structure and  delegation) telah diarur sebagaimana  telah  dinyatakan  dalam  Request  for  Comment ("RFC") nomor 1591 yang secara jelas telah dicantumkan  dalam policy yang digariskan  ole IANA (Internet Assignet Number and Adresses) ataupun  ICANN (Internet Corporation  for Assigned Names and Number). Dapat  dikatakan  bahwa  sebenarnya  telah  ada ketentuan hukum ataupun  kaedah  hukum  yang mengikat  kepada  semua  pengguna sebagai  anggota  masyarakat  hukum  penguna  internet.

Nama  Domain  dinyatakan  oleh  sistem,  terdri  atas  IP Address (contoh:  200.102.20) dan  Alphanumeric Addresses (Domain Name). Secara  garis  besarnya, semua  jenis  Nama Domain  yang  disediakan  pada hakekatnya  adalah  bersifat  terbuka  dan akan  terus  berkembang sesuai  dengan  perkembangan  teknologi yang  ada. Hanya  mengingat  kepentingan  hukum para pihak, maka ia  dibedakan  dalam  dua  klasifikasi, yakni: (a) generic Top  Level  Domain  (gTLD,s) dan  (b) Country Code  Top  Level  Domain  (ccTLD,s).

Tags: