keberadaan suatu Nama Domain hanyalah keberadaan suatu alamat dalam suatu jaringan komputer global (Internet). Dalam jaringan komputer global tersebut, tidak ada suatu otoritas pusat atau pun kewenangan tersentral yang berfungsi sebagaimana layaknya suatu pemerintahanan. Ia dibangun berdasarkan atas kaidah kebebasan berinformasi (freedom of information) dan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dari para pihak yang menggunakannya.
Jadi keberadaannya semula adalah medium komunikasi global (network of networks) untuk saling tukar menukar informasi. Namun dalam perkembangannya, seiring dengan perubahan perilaku masyarakat penggunanya (social behaviour), maka berubahlah intensitasnya menjadi sarana untuk transaksi perdagangan.
Dengan semakin semaraknya komersialisasi di internet, maka semakin bernilai ekonomis lah keberadaaan domain name tersebut di kalangan masyarakat. Terlebih lagi mengingat keberadaan domain name secara teknis haruslan unique. Maka, semua pengguna berupaya sedapat mungkin untuk memperoleh nama domain yang lebih intuitif dengan nama dirinya ataupun produknya.
Bahkan, sekarang cenderung keberadaannya dikatakan sebagai suatu intangible asset sebagaimana layaknya Intellectual Property dalam lingkup industri dan perdagangan. Pernyataan tersebut sebenarnya tidak sepenunya tepat jika kita mempelajari kaedah-kaedah hukum yang mendasarinya dalam networking.
Maka, keberadaan Nama Domain sebenarnya adalah suatu amanat ("trust") yang diberikan oleh sistem komunikasi yang terselenggara secara otomatis untuk kepentingan penggunanya. Dalam hal ini adalah masyarakat hukum pengguna internet ("Internet Global Community").
Struktur dan delegasi pemberian nama domain
Sistem pemberian Nama Domain (Internet domain name system structure and delegation) telah diarur sebagaimana telah dinyatakan dalam Request for Comment ("RFC") nomor 1591 yang secara jelas telah dicantumkan dalam policy yang digariskan ole IANA (Internet Assignet Number and Adresses) ataupun ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Number). Dapat dikatakan bahwa sebenarnya telah ada ketentuan hukum ataupun kaedah hukum yang mengikat kepada semua pengguna sebagai anggota masyarakat hukum penguna internet.
Nama Domain dinyatakan oleh sistem, terdri atas IP Address (contoh: 200.102.20) dan Alphanumeric Addresses (Domain Name). Secara garis besarnya, semua jenis Nama Domain yang disediakan pada hakekatnya adalah bersifat terbuka dan akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada. Hanya mengingat kepentingan hukum para pihak, maka ia dibedakan dalam dua klasifikasi, yakni: (a) generic Top Level Domain (gTLD,s) dan (b) Country Code Top Level Domain (ccTLD,s).