Penangkapan Tommy Tidak Perlu Menunggu Senin
Berita

Penangkapan Tommy Tidak Perlu Menunggu Senin

Jakarta, hukumonline. Sampai Sabtu (4/11), upaya pihak kejaksaan untuk memanggil paksa Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto belum berhasil. Pihak kejaksaan seharusnya tidak perlu menunggu sampai Senin untuk menangkap Tommy.

Oleh:
Nay/Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Penangkapan Tommy Tidak Perlu Menunggu Senin
Hukumonline

Fahmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memimpin upaya paksa, bertahan hingga tengah malam di depan rumah Tommy di Jalan Yusuf Adiwinata No.4, Menteng, Jakarta Pusat. Karena Tommy tidak muncul-muncul, rombongan kejaksaan meninggalkan kediaman Tommy sekitar pukul 23.00.

Saat di lokasi, Fahmi mengatakan bahwa pihaknya akan menyatakan Tommy sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang. "Itu tanggung jawab polisi untuk mencarinya," tegas Fahmi.

Ketika ditanya wartawan berkaitan dengan kabur Tommy, apakah JPU merasa dipermainkan atau mungkin dilecehkan. Fahmi menjawab : "Nggak sampai begitu."

Ketika ditanyakan apakah, pihak kejaksaan akan mencari Tommy ke rumah orang tuanya (Soeharto, Red). Fahmi mengatakan :"Ya terserah polisi. Karena Tommy sudah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO), maka terserah polisi untuk mencarinya" . 

Tidak perlu sampai Senin

Karena Kejaksaan tidak berhasil menangkap Tommy hingga tengah malam, pihak kejaksaan akan melanjutkan upaya penangkapan tersebut pada hari Senin (6/11) dan sekaligus dilakukan pengeledahan atas kediaman Tommy. "Karena untuk melakukan penggeledahan rumah seseorang, perlu surat penggeledahan dari pengadilan,"ucap Fahmi.

Penggeledahan rumah Tommy kemungkinan dilakukan pada hari Senin. Pasalnya, Sabtu dan Minggu pengadilan tutup. "Karena tidak ada yang melayani untuk dikeluarkannya surat pengeledahan, tapi untuk penangkapan jalan terus", cetus Fahmi.

Hamdan Zoelva, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, melihat penundaan penggeledahan kediaman Tommy sampai menunggu sampai hari Senin, seharusnya tidak dilakukan. "Seharusnya kejaksaan bersikap proaktif, mendatangi pengadilan untuk meminta penetapan," jelasnya kepada hukumonline.

Tags: