Internet Makin Dikuasai oleh Negara
Berita

Internet Makin Dikuasai oleh Negara

Jakarta, hukumonline Internet termasuk bidang penyiaran yang dikuasai oleh negara. Cengkeraman pemerintah dalam pengeturan internet makin kuat dalam PP dan Rancangan Keputusan Menhubtel tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang akan berlaku pada Januari 2001.

Oleh:
Muk/APr
Bacaan 2 Menit
Internet Makin Dikuasai oleh Negara
Hukumonline

Hinca IP Pandjaitan, pengamat hukum media dari Internews Indonesia,  berpendapat bahwa layanan informasi multimedia, termasuk internet, merupakan subsistem Penyiaran yang diatur ketat. Hal ini merujuk ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No.24 Tahun 1997  yang menyatakan penyiaran [baca: internet] dikuasai oleh Negara yang pembinaan dan pengendaliannya dilakukan Pemerintah.

Menurut Hinca, jika UU No 24 Tahun 1997 ini terus diberlakukan,  sesungguhnya jaminan freedom of speech di internet akan terganggu. "Dan ini merupakan kemunduran besar," ungkapnya. Apalagi UU Penyiaran ini memberikan  pasal " karet" di mana ada sanksi administratif dan sanksi pidana yang sangat menakutkan, yakni pidana 7 tahun atau denda maksimal Rp700 juta.  Hinca menyatakan, ketentuan ini merupakan kriminalisasi baru dari produk Orde Baru.

Internet dikuasai negara

Selain ketentuan UU Penyiaran tersebut,  dalam UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1-nya bahwa internet juga masuk ke dalam definisi telekomunikasi. Lagi-lagi secara jelas dinyatakan, dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.

Keinginan pemerintah untuk mengatur secara cukup mendetail masalah internet ini, semakin jelas dalam PP 52 Tahun 2000 dan Rancangan Keputusan Menhubtel (RKM) tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi yang rencananya akan mulai efektif diberlakukan Januari 2001 dan sementara waktu menunggu masukan masyarakat.

Dalam RKM tersebut, internet dikelompokkan pada penyelenggaraan jasa telekomunikasi, khususnya multimedia yang merupakan layanan berbasis TI (Teknologi Informasi).

Menurut Hinca ada hal yang menarik dari RKM ini, di mana secara tegas mewajibkan adanya kode etik sebagai bagian tak terpisahkan dari dokumen penyelenggaraan bisnis. Anehnya, menurut Hinca, dalam ketentuan RKM tersebut dinyatakan bahwa dalam kode etik dimasukkan berbagai ketentuan hukum positif,  seperti perundang-undangan HaKI, pidana, dan sebagainya.

Namun, menurutnya, jika memang kode etik ini sudah ada, maka jaminan freedom of speech di internet ini akan lebih bermakna. Dari pada harus diatur dan diwanti-wanti dengan berbagai ancaman demi ancaman yang bernuansa adminitratif dan pidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags: