Kasus Penggelapan Pajak dengan Hukuman 3 Bulan
Putusan Hakim Perlu Dieksaminasi
Berita

Kasus Penggelapan Pajak dengan Hukuman 3 Bulan
Putusan Hakim Perlu Dieksaminasi

Jakarta, hukumonline. Vonis majelis hakim kasus penggelapan pajak PT Batu Bara Bukit Asam (B3A) yang menghukum terdakwa G.P. Kartika PG alias Ike dengan pidana 3 bulan potong masa tahanan atas penggelapan pajak B3A sebesar Rp37,478 miliar perlu dieksaminasi.

Oleh:
Nay/APr
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Kasus Penggelapan Pajak dengan Hukuman 3 Bulan</b></font><BR>Putusan Hakim Perlu Dieksaminasi
Hukumonline

Praktisi hukum Luhut MP Pangaribuan menyatakan, barangkali ada sesuatu, ada faktor x-nya dalam kasus itu. "Kalau kita bertitik tolak dari rasa keadilan, kan harusnya hukumannya jauh lebih berat. Karena kepentingan publik yang dilanggar berat," kata Luhut.

Putusan majelis hakim yang diketuai oleh Sultan Mangun, dengan hakim anggota Zendrato dan Solbaiti Sesunan ini menurut Luhut harus dieksaminasi. Artinya, pengadilan yang lebih tinggi agar memeriksa putusan itu dan memeriksa hakimnya dalam perspektif dewan kehormatan hakim di pengadilan tinggi dan MA.

Menurut Luhut untuk perkaranya sendiri, ada upaya hukum untuk memperbaiki, yaitu banding sementara pemeriksaan oleh dewan kehormatan yang  lebih melihat pada orangnya. "Ini diperiksa oleh dewan kehormatan," katanya.

Namun, Luhut menyadari bahwa ada kesulitan untuk memulai proses eksaminasi tersebut. Pasalnya, untuk memulai proses itu harus ada inisiatif dari ketua Pengadilan Tinggi. "Cuma memang proses memulainya harus inisiatif dari ketua Pengadilan Tinggi atau jika ada masyarakat yang datang," kata Luhut.

Luhut mengingatkan bahwa proses pengawasan seperti itu lah yang bisa dilakukan karena kita harus menganut azas praduga tidak bersalah dan kita tidak mempunyai bukti. "Karena menganut azas praduga tidak bersalah,  dalam hati kita berpikir pasti dia disogok.Tapi tidak mungkin kita mengatakan demikian karena tidak ada bukti," kata Luhut.

Luhut juga membenarkan bahwa ketidakpercayaan masyarakat pada hakim juga menambah keraguan masyarakat bahwa hakim atasannya akan mengambil inisiatif untuk memeriksa kasus itu.

Hakim diperiksa

Sementara itu menurut Rifqi Sjarief Assegaf, Sekretaris Eksekutif LeIP (Lembaga Advokasi  untuk Independensi Peradilan), jika mencermati putusan hakim dan B3A, hampir bisa dipastikan ada sesuatu di balik putusan tersebut.

Tags: