Hak Jawab Kantor Pengacara Lawrence TP Siburian
Surat Pembaca

Hak Jawab Kantor Pengacara Lawrence TP Siburian

Berikut adalah hak jawab yang disampaikan kantor pengacara Lawrence TP Siburian sehubungan dengan pemberitaan hukumonline

Oleh:
Bacaan 2 Menit
Hak Jawab Kantor Pengacara Lawrence TP Siburian
Hukumonline

Bahwa kami sangat menyayangkan sebelum berita itu dimuat tidak pernah wartawan saudara meminta keterangan dari kami untuk memperoleh informasi dari pihak yang nyata-nyata terkait dan akan dirugikan dengan adanya berita tersebut (cover both side). Berita tersebut di atas jelas-jelas tidak objektif, yang bertentangan dengan azas, fungsi, kewajiban dan peranan pers, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan penjelasannya serta kode etik jurnalistik wartawan Indonesia tentang Cara Pemberitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan 7, yang pada pokoknya berisi ketentuan sbb:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999: 

-                Pasal 5 ayat (1): Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tidak bersalah.

Penjelasan pasal ini berbunyi: "Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi umum kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut. 

-                Pasal 6: Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. 

Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia: 

-                Pasal 6: Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum. 

-                Pasal 7: Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.

Sehubungan dengan berita yang merugikan kami tersebut, sesuai dengan Pasal 1 butir 11 jo. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik jurnalistik, perihal hak jawab kami minta saudara memuat secara lengkap sanggahan kami sebagaimana dibawah ini: 

1.            Bahwa kami sangat menyesalkan media Hukumonline.com yang tidak meminta keterangan dari kami sebelum memuat berita tersebut (Cover both side), sehingga media tersebut membuat berita yang tidak objektif dan telah membuat kesimpulan yang tidak beralasan sehingga dapat membentuk opini yang keliru dan menyesatkan yang merugikan nama baik dan kehormatan kantor kami. 

2.            Bahwa Bapak MS Lumme tidak pernah diangkat dalam kedudukannya sebagai Partner Kantor Hukum Lawrence T.P. Siburian & Asssociates. Hal itu dapat dilihat dalam anggaran dasar pendirian Firma Hukum LTPSA. 

3.            Bahwa yang benar adalah sejak tanggal 1 September 2001, Bapak MS Lumme diangkat sebagai konsultan dari kantor hukum LTPSA, yaitu meminta beliau untuk dapat memberikan pendapat atas kasus-kasus tertentu yang sedang ditangani.

Dan pengangkatan beliau sebagai konsultan adalah semata-mata berdasarkan pertimbangan bahwa beliau mempunyai kemampuan professional dan integritas moral yang baik sekali. 

4.              Bahwa tidak benar Kantor Hukum Lawrence T.P. Siburian & Associates ("LTPSA") berafiliasi dengan Partai Golkar. 

5.             Bahwa membela pejabat yang dituduh korupsi bukanlah suatu kejahatan atau suatu perbuatan yang bertentangan dengan kode etik advokat sebagaimana berita media Hukumonline.com. Kesimpulan media saudara tentang kantor Hukum LTPSA "bermasalah" yang hanya dengan alasan kantor tersebut telah membela seorang koruptor, adalah kesimpulan yang keliru dan sangat tendensius.

Perlu kami jelaskan bahwa kantor hukum kami telah menangani beraneka ragam perkara tanpa membedakan jenis, kelamin, agama, keyakinan, politik, keturunan, ras atau latar belakang sosial budaya. 

Justru apabila kami menolak permintaan seseorang yang minta dibela kepentingan hukumnya hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, yang menyatakan: 

Ayat (1): Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis, kelamin, agama, politik, keturunan, ras atau latar belakang sosial budaya.

Mengenai kesimpulan saudara yang tendensius tersebut, patut saudara perhatikan ketentuan ayat (2) dari Pasal 18 tersebut:

Ayat (2): Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh Pihak yang berwenang dan atau masyarakat. 

Pertanyaannya adalah mengapa kami diperlakukan begitu?

Demikian tanggapan kami atas berita di media saudara dan mengacu kepada Hak Jawab kami, maka harapan kami tanggapan ini dimuat seutuhnya dalam format yang sama dan paling lambat sehari setelah diterima.

Terima kasih atas perhatiannya.

Hormat kami,

Kantor Hukum

Lawrence T.P. Siburian & Associates

Dengan hormat,

Setelah membaca berita pada media Website www.hukumonline.com yang saudara pimpin, tanggal 16 Juni 2004 dengan judul "25 Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Korupsi, Siapa Bakal Tereliminasi?" dan berita tanggal 21 Juni 2004, dengan judul "PANSEL Loloskan Sembilan Nama Calon Hakim Ad Hoc Korupsi", kami temukan berita yang telah mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik Kantor Hukum Lawrence T.P. Siburian & Associates (LTPSA) dan Konsultan Hukum LTPSA, Bapak MS Lumme, S.H., yang lengkapnya berita tersebut adalah sbb:

1.            Berita tanggal 16 Juni 2004, pada halaman 5, Sbb: ...................................................................................................................... Tetapi "afiliasi politik" kepengacaraannya sangat mungkin menjadi bahan pertanyaan bagi Panitia seleksi dalam fit and proper test. Lumme memang tercatat sebagai seorang partner pada kantor advokat yang secara politik berafiliasi dengan partai GOLKAR. ....................................................................................................................... 

2.            Berita tanggal 21 Juni 2004, pada halaman 2, sbb.: ...................................................................................................................... Meskipun kesembilan nama sudah melewati passing grade, bukan berarti tanpa cela. Berdasarkan hasil investigasi Koalisi! Pemantau Peradilan (KPP) yang' bahannya dilaporkan ke Pansel, beberapa nama yang lolos punya catatan "bermasalah". MS Lumme misalnya masih tercatat sebagal partner dikantor pengacara Lawrence TP Siburian & Associates. Kabarnya, kantor pengacara ini ikut membela pejabat yang

terkena tuduhan korupsi. .........................................................................................................

Bahwa dari berita tersebut media saudara telah menyimpulkan adanya catatan "bermasalah" (berita tersebut berkonotasi negatif) terhadap kantor hukum LTPSA dan Konsultan Hukum LTPSA, Bapak MS Lumme, hanya dengan alasan yang sangat summir, yaitu kantor hukum yang bersangkutan pernah membela pejabat yang terkena tuduhan korupsi.

Tags: