BI Akan Luncurkan Real Time Gross Settlement
Berita

BI Akan Luncurkan Real Time Gross Settlement

Jakarta, hukumonline. Bank Indonesia (BI) kini sedang menyiapkan peluncuran sebuah sistem settlement berbasis gross dengan koneksi elektronis online antara bank-bank dengan BI. Sistem ini dikenal dengan Real Time Gross Settlement (RTGS) yang dianggap mampu mengurangi resiko-resiko dalam sistem pembayaran. Benarkah?

Oleh:
Bam/APr
Bacaan 2 Menit
BI Akan Luncurkan <i>Real Time Gross Settlement</i>
Hukumonline

Rencana BI untuk meluncurkan RTGS tersebut didasari pada keinginan untuk dapat mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem pembayaran itu sendiri tersedia melalui infrastruktur yang ada pada suatu sistem perbankan yang terdiri dari bank sentral dan bank-bank komersial.

Sistem RTGS ini merupakan proses penyelesaian akhir transaksi pembayaran yang dilakukan per transaksi dan bersifat real time. Rekening bank peserta dapat didebit/dikredit berkali-kali dalam sehari sesuai dengan perintah pembayaran dan penerimaan pembayaran.

Dari perspektif makro ekonomi, tersedianya sistem RTGS yang merupakan automated large-value interbank payment system akan menciptakan short-term money market yang dapat mencerminkan kondisi moneter pada suatu saat tertentu.

Sementara dari perspektif mikro ekonomi, tersedianya automated large-value interbank payment system dapat meningkatkan likuiditas, baik likuiditas interbank money market maupun likiditas individu bank. Pada gilirannya, pasar yang lebih likuid diharapkan mampu mengurangi ketergantungan perbankan kepada bantuan likuiditas dari bank sentral.

Kurangi dua resiko

Sistem RTGS yang akan diluncurkan BI ini diharapkan mampu memperkecil kemungkinan terjadinya dua resiko dalam sistem pembayaran. Dua resiko tersebut adalah resiko kredit dan resiko likuiditas.

Resiko kredit adalah resiko di mana counterparty tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar secara penuh, baik pada saat jatuh tempo maupun pada saat sesudahnya. Sementara, resiko likuiditas adalah resiko di mana counterparty tidak mampu membayar  secara keseluruhan pada saat jatuh tempo, tetapi membayar sesudah jatuh tempo.

Dengan kemampuannya untuk melakukan transfer secara real time dan terus menerus selama window time, RTGS diharapkan mampu mengurangi bahkan mengeliminisasi resiko-resiko dalam proses penyelesaian akhir transaksi (settlement) karena transaksi baru akan dijalankan apabila saldo rekening bank di BI mencukupi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: