Investigasi SKBP
Birokrasi Pungli Puluhan Miliar di
Berita

Investigasi SKBP
Birokrasi Pungli Puluhan Miliar di

Jakarta, hukumonline. Jika Anda seorang lawyer akan mengurus Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP) bersiap-siaplah menyiapkan duit pelicin. Tim investigasi hukumonline memperkirakan, korupsi kecil di pengadilan ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Oleh:
Tim hukumonline
Bacaan 2 Menit
<font size='1' color='#FF0000'><b>Investigasi SKBP</b></font><BR>Birokrasi Pungli Puluhan Miliar di
Hukumonline

Sebuah SKBP ternyata bisa menjadi "bisnis yang menggiurkan" di lembaga peradilan. SKBP ini biasanya diperlukan oleh perusahaan untuk berbagai kepentingan. Misalnya, keperluan legal audit, IPO, restrukturisasi, kredit ke bank, emisi obligasi, serta kepentingan lainnya.

Untuk mendapatkan sebuah SKBP yang seharusnya merupakan hak publik tersebut, dijual kepada perusahaan-perusahaan dengan  harga yang cukup mahal. "Harga" surat itu bervariasi, bergantung pada lokasi pengadilan dan koneksi yang kita punya. Harga selembar surat itu berkisar dari Rp300.000 hingga Rp1.000.000.

Bagi perusahaan yang melakukan legal audit untuk keperluan penawaran umum (IPO), restrukturisasi, kredit ke bank, emisi obligasi, akuisisi, merger,dan lain-lain, memang disyaratkan untuk menyerahkan semua kegiatan itu membutuhkan SKBP.

SKBP bisa didapat dari Pengadilan Negeri yang bersangkutan, Pengadilan Niaga, PTUN (bagi perusahaan yang menjalankan proyek pemerintah), Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Panitia Penyelesaian  Perburuhan Daerah (P4D).

Standar pemeriksaan hukum 

Belum jelas memang, lembaga mana sebenarnya yang mengharuskan peraturan mengenai surat keterangan bebas pekara ini. Menurut keterangan salah satu sumber di Bapepam, beberapa hal untuk legal audit memang memerlukan SKBP sebagai salah satu syarat dalam melakukan berbagai kegiatan.

SKBP misalnya dibutuhkan apabila suatu perusahaan akan melakukan pernyataan pendaftaran, atau bisa juga digunakan apabila suatu perusahaan akan melakukan right issue. Selain itu, 'surat sakti' ini juga dibutuhkan oleh perusahaan-perusahaan yang melakukan restruturisasi.

Pasal 11 huruf (a) bab obyek pemeriksaan pada standar pemeriksaan hukum dan standar pendapat hukum mensyaratkan keterangan dari pengadilan negeri dan badan peradilan lainnya yang mempunyai yuridiksi atas tempat kedudukan emiten. Isinya mengenai keterlibatan emiten, anggota Direksi, dan Komisaris dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, perburuhan, arbitrase, atau perkara lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: